2.237 Guru Honorer Lulus PPPK Pemprov NTB

Muhammad Nasir (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK )

MATARAM — Akhirnya pemerintah mengumumkan hasil seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Sebanyak 2.237 guru honorer dinyatakan diterima sebagai PPPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

”Jumlah yang lulus sebanyak 2.237 orang. Ini keseluruhannya, baik pelamar Guru PPPK prioritas P1, P2, P3 dan P4,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir, Kamis (9/3).

Pada rekrutmen PPPK Guru 2022, tersedia sebanyak 3.412 formasi di Pemprov NTB. Rinciannya, Guru SMA sebanyak 1.698 formasi, Guru SMK 1.685 formasi, Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 29 formasi. Dengan jumlah guru yang dinyatakan lulus sebanyak 2.237 orang, terdapat 1.175 formasi yang tidak terisi.

Lebih lanjut, Nasir menyampaikan, guru yang telah dinyatakan lulus PPPK bisa mempersiapkan dokumen untuk memproses Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Pemberkasan NIPPPK rencananya dilakukan setelah masa sanggah berakhir.

Adapun untuk ribuan formasi guru yang masih kosong, BKD tetap mengusulkan formasi untuk perekrutan berikutnya. Sehingga persoalan guru honorer bisa tuntas. ”Ada masa sanggah sekitar 1 minggu. Bisa saja nanti ada sanggahannya yang diterima, sehingga ada tambahan formasi,” sambungnya.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok

Seperti diketahui, pengumuman kelulusan dikeluarkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 7 Maret 2022 lalu. Dalam surat tersebut, terdapat juga penempatan pelamar yang lulus, berdasarkan hasil pemetaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Untuk pelamar prioritas 1 atau P1 merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), lulusan program profesi guru (PPK), guru non-ASN dan guru swasta, yang lulus nilai ambang batas, pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Sementara P2, merupakan pelamar prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.

Adapun P3 adalah pelamar prioritas guru non-ASN di sekolah negeri, yang terdaftar pada Dapodik. Serta memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun dan tidak termasuk dalam P1. Kemudian P4, merupakan lulusan PPG yang yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga :  KPK Ajak Masyarakat Berani Lapor Praktik Korupsi

Sementara di sisi lain, terdapat 155 pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022 di Provinsi NTB terpental dari prioritas 1 (P1). Status ratusan guru ini berubah, dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Rincian pelamar yang tidak mendapat penempatan, sebanyak 28 pelamar guru untuk Pemprov NTB, enam orang di Pemkab Lombok Barat, 27 orang di Pemkab Lombok Timur, tiga orang di Pemkab Sumbawa, enam orang di Pemkab Dompu, 45 orang di Pemkab Bima, tiga orang di Pemkab Sumbawa Barat, delapan orang di Pemkab Lombok Utara dan 29 orang di Pemkot Bima.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian BKD NTB, Syamsul Buhari menyebut belum mengetahui alasan pembatalan tersebut. ”Ada ribuan pembatalan di seluruh Indonesia. Kalau di NTB ada 28 orang sesuai daftarnya,” singkatnya. (sal)

Komentar Anda