Dievaluasi, Izin Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Minta Dicabut

Izin Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Minta Dicabut
Ilustrasi

PRAYA-Keberadaan ritel modern jenis Alfamart dan Indomaret yang terus menjadi sorotan masyarakat selama ini, ternyata mendapat perhatian dari Pemkab Lombok Tengah. 

Hal itu dibuktikan dengan dilakukanya rapat tertutup untuk membahas permasalahan ritel modern yang sampai saat ini belum bisa menjalankan aturan yang berlaku di Lombok Tengah. Dalam rapat yang dilakukan di ruang rapat BPKAD Lombok Tengah, Kamis (2/11), hadir dalam kesempatan itu adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan H Saman, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabag Ekonomi, Camat se-Kabupaten Lombok Tengah, perwakilan dari LSM Kasta NTB dan perwakilan dari Alfamart dan Indomaret.

Rapat evaluasi tersebut dilakukan, karena selama ini diakui bahwa keberadaan ritel modern tidak pernah menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan Toko Modern. Perbup ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Baca Juga :  Miris! 500 Ribu Warga Lombok Tengah Masih Miskin

Sekda Lombok Tengah HM Nursiah dalam kesempatan itu menjelaskan, keberadaan ritel modern ini harus bisa bermitra dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal. Jangan sampai keberadaan mereka malah mematikan usaha produk lokal yang selama ini sebagai mata penceharian masyarakat setempat. “Intinya ritel modern jangan sampai mematikan usaha kecil dan tentunya produk yang dijual oleh ritel modern ini harus sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak ritel modern harus menyerap produk lokal sebanyak 20 persen dari UKM yang ada. Begitu juga terkait izin, maka harus diterbitkan atau diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. ‘’Terkait izin harus diterbitkan dulu baru mulai melakukan pembangunan dan operasional lainya, kalau belum ada maka tidak boleh melakukan itu,” ungkapnya.

Sementara itu Lalu Wing Haris dari perwakilan LSM Kasta NTB menjelaskan, selama ini pihak Alfamart dan Indomaret telah terbukti merugikan pedagang kecil serta mematikan grosir di wilayah Lombok Tengah. Bahkan, saat ini selain membunuh para pedagang lokal, namun di satu sisi keberadaan mereka juga sudah sangat-sangat jelas menyalahi prosedur hukum yang ada. “Kami mendesak agar pemda membuat regulasi baru, karena saat ini regulasi yang ada tidak bisa dijalankan oleh pemda dalam penegakan keberadaan ritel modern. Kalau tidak mau merubah maka kita harus konsisten agar melakukan regulasi dengan sebaik-baiknya. Ini sudah jelas salah maka harus ditindak dengan tegas. Kalau bisa cabut izin yang sudah ada, karena tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Disampaikanya, selama ini keberadaan ritel modern ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian warga yang semakin merosot. Sehingga, pemda diminta untuk tetap memberikan penekanan terhadap keberadaan rirtel modern untuk tetap patuh dan taat kepada aturan yang ada. ‘’Kami meminta agar peroses izin Alfamart dan Indomaret ini untuk diatur ulang. Karena banyak yang tidak sesuai dengan izin yang ada malah dijual di ritel modern ini,” ujarnya.

Sementara itu, Budi salah seorang perwakilan dari Indomaret menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini hanya menjual bahan-bahan kebutuhan rumah tangga dan bukan barang curah. Di satu sisi, pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan operator celuler untuk penjualan pulsa. ‘’Semua saran untuk menjual produk lokal maka akan kami lakukan, hanya saja karena harus ada standar. Maka kami akan mencoba melakukan pembinaan kepada masyarakat dan kami sangat harapkan kemitraan antara UKM dengan kami bisa terwujud dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  BIL/LIA Diusulkan Ganti Nama Menjadi Bandara Internasional Datu Siledendeng Lombok

Dijelaskanya bahwa, selama ini Perbup Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan Toko Modern belum bisa dijalankan, karena selain belum memenuhi ketentuan oleh para pedagang. Namun di satu sisi, UKM yang ada juga selama ini tidak pernah mengajukan barangnya untuk dijual di ritel modern. “Tapi semua akan kami lakukan dan akan kami lakukan pembinaan,” ujarnya. (cr-met)

Komentar Anda