Dewan Minta Pengelolaan Beasiswa di BRIDA Transparan

Anggota Komisi V DPRD NTB menggelar rapat dengan pimpinan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terkait pengelolaan beasiswa Senin (19/9). (Ahmad Yani/radarlombok.co.id)

MATARAM — Komisi V DPRD NTB bidang Pendidikan memanggil pimpinan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB terkait persoalan carut- marut pengelolaan beasiswa.

Belum lama ini pengelolaan beasiswa di BRIDA menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “ Soal beasiswa ini menjadi temuan BPK,” kata Sekretaris komisi V DPRD NTB, Muhammad Akri, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Brida NTB, di kantor DPRD NTB, Senin (19/9).

Menurutnya, dalam pengeloaan beasiswa yang bersumber dari APBD NTB itu tidak jelas regulasinya. Pihaknya pun sejauh ini, kata Akri, tidak mengetahui seperti apa petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk lapangan (Juknis) terkait pengelolaan beasiswa tersebut.
Sebelumnya pengelolaan beasiswa ini ada di Dikbud dan Biro Kesra lalu dialihkan sepenuhnya ke BRIDA yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkup Pemprov NTB. “ Ini kami tanyakan, seperti juklas dan juknis penerimaan beasiswa. Ini regulasi tidak jelas sama sekali,” ucap politisi muda PPP tersebut.

Ada dua jenis modal beasiswa yang dikelola oleh BRIDA yang disebut dengan Beasiswa Stimulan Unggulan (BSU) yakni beasiswa jalur umum dan beasiswa jalur khusus. Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB pun sudah menyetujui alokasi anggaran untuk beasiswa yang dikelola BRIDA sebesar Rp 43 miliar lebih.“ Kami tidak ingin pengelolaan beasiswa ini tambah carut-marut,” paparnya.

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Pejabat Pemprov tak Berpolitik

Dia menilai, dalam pemberian beasiswa itu tidak transparan dan ada aspek tebang pilih. Artinya, mereka yang memperoleh beasiswa itu didominasi dari kelompok tertentu. “ Ada tebang pilih dalam pemberian beasiswa ini,” tandas politisi PPP tersebut.

Akri juga menyoroti terkait besaran dana beasiswa yang diterima para mahasiswa tersebut. Pasalnya, jumlah beasiswa yang diterima saat jauh dari kebutuhan yang diperlukan oleh penerima.
Misalnya, jumlah kebutuhan SPP dan keperluan studi lainnya yang diperlukan sebesar Rp 5 juta, tetapi penerima diberikan hanya sebesar Rp 2  juta atau Rp 3 juta. Sehingga dipastikan beasiswa yang diterima tidak mencukupi kebutuhan studi para mahasiswa penerima.

Besaran dana beasiswa yang diterima para mahasiswa, baik strata satu dan strata dua, ditentukan sendiri oleh BRIDA. Karena itu, pihaknya meminta kepada BRIDA agar ada standar jelas jumlah besaran beasiswa yang diterima. “ Ini harus di evaluasi. Agar besaran beasiswa disesuaikan dengan kebutuhan studi para penerima mahasiswa tersebut,” tandasnya.

Pihaknya tidak ingin mendengar lagi, ada keluhan dari masyarakat terkait penerimaan beasiswa tersebut. “ Selain ini menjadi temuan BPK, kami juga banyak menerima aduan masyarakat terkait standar penerimaan beasiswa tersebut,” tandasnya.

Senada dengan itu. Ketua komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya memberikan atensi terkait pengelolaan beasiswa di BRIDA tersebut. Karena anggaran beasiswa yang dikelola cukup besar.
Pihaknya pun meminta kepada BRIDA, agar lebih aktif memberikan sosialisasi terhadap masyarakat luas NTB. Jadi, tidak terkesan, penerima beasiswa tersebut hanya dari kelompok atau golongan tertentu. “ Ini kan terkesan penerima beasiswa ini hanya dari kelompok atau golongan tertentu saja. Kami tidak ingin ada kesan seperti itu,” kritik ketua DPW PKB NTB tersebut.

Baca Juga :  PB NW Target 5 Juta Suara ke Prabowo-Gibran

Pihaknya juga meminta kepada Brida, agar terbuka dengan perguruan tinggi mana saja yang digandeng dalam pemberian beasiswa.
Dengan begitu, publik bisa mengetahui dengan kampus mana saja  bekerjasama. “ Kami minta BRIDA agar terbuka dan transparan soal pemberian beasiswa ini,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Brida NTB, Wirawan Ahmad mengungkapkan, pelaksanaan beasiswa telah diatur dalam  peraturan gubernur (Pergub). Dalam regulasi tersebut, sudah ada standar besaran jumlah beasiswa yang diterima. Jumlah yang akan diterima disesuaikan dengan kebutuhan SPP mahasiswa tersebut, dibuktikan dengan pembayaran kuitansi dari kampus setempat.
Jika kewajiban SPP sebesar Rp 5 juta, maka penerima beasiswa akan memperoleh sebesar Rp 5 juta. “ Tidak boleh kami berikan di luar besaran jumlah SPP. Jika kami berikan melebihi besaran jumlah SPP, maka kami keliru,” lugasnya.(yan)

Komentar Anda