Bawaslu Imbau Pejabat Pemprov tak Berpolitik

Itratip (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau kepada seluruh pejabat daerah untuk tidak melakukan kegiatan politik sebelum kampanye dimulai. Imbauan ini disampaikan Bawaslu, menyusul adanya Pejabat Pemprov yang ditemukan melakukan kegiatan politik praktis dengan mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II.

“Kita tidak ingin para pejabat ini dengan alasan belum masuk tahapan Pemilu, dan belum ada calon, bisa leluasa untuk mengajak dan mengkampanyekan. Padahal jelas ASN tidak boleh berpihak, menawarkan diri, dan mempromosikan calon,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip saat dihubungi di Mataram, Rabu (30/8).

Itratip menjelaskan, dalam regulasi sudah jelas ASN tidak boleh melakukan kegiatan politik. Misalnya berpihak pada calon tertentu, dan menawarkan diri untuk mempromosikan salah satu calon legislatif maupun eksekutif. Seperti halnya yang dilakukan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov NTB, Fathul Gani.

“Intinya dia (Fathul Gani, red) melakukan tindakan mengkampanyekan, dan itu yang menurut kita perlu melakukan pencegahan sejak dini. Supaya jangan sampai ada kegiatan seperti itu dianggap wajar oleh para pejabat kita. Karena itu, ini menjadi pembelajaran. Seperti kasus Kepala Dinas Sosial kan kita sudah mintai klarifikasi kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Usut Dugaan Menteri Desa Kampanyekan AMIN

Tim penanganan pelanggaran Bawaslu sambung Itratip, sudah melakukan penelusuran terkait informasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat Pemprov. Bawaslu meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Hasil klarifikasi itu menjadi dasar Bawaslu melakukan kajian dan ditemukan ada indikasi pelanggaran Kode Etik.

“Atas dasar itu maka kami sudah merekomendasikan ke KASN untuk tindak lanjuti lebih lanjut sesuai peraturan kode etik ASN,” katanya.

Disampaikan Itratip, yang memberikan penilaian terhadap pejabat yang melanggar netralitas yakni KASN. Dalam hal ini Bawaslu hanya melaporkan bahwa ada indikasi kampanye politik yang dilakukan Pejabat Pemprov. Adapun nanti KASN yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. “Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sanksi,” ucapnya.

Kesempatan itu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai ASN yang melakukan kampanye politik, dipersilakan untuk melapor ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan menjadikan laporan masyarakat itu sebagai informasi awal untuk kemudian dilaporkan ke KASN.

Baca Juga :  Gelora Andalkan Fahri Hamzah Raih Kursi DPR

“Inilah bentuk-bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Karena prinsipnya pelanggaran kode etik ASN bisa langsung dilaporkan ke KASN,” tegas Itratip.

Sebenarnya Bawaslu juga melakukan pemantauan di media sosial. Hanya saja bentuk pemantauan yang dilakukan Bawaslu cukup terbatas. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa memastikan siapa pemilik akun-akun yang diduga melakukan kampanye terselubung.

“Kita tidak semua tahu akun-akun ini punya siapa, atau kita berteman tidak dengan akun yang bersangkutan. Kemudian dia melintas tidak di halaman Facebook kita,” ulasnya.

Terpisah, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah ketika diminta tanggapan mengenai Pejabat Pemprov yang dilaporkan Bawaslu ke KASN karena telah melakukan kegiatan politik praktis dengan mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II, hanya menjawab singkat. “Saya tidak tahu,” singkatnya. (rat)

Komentar Anda