Cabuli Anak Kandung, PAN NTB Pecat AA

DITAHAN
DITAHAN: Pelaku pencabulan putri kandungnya AA saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Kasus AA (65 tahun) yang mencabuli anak kandungnya menjadi pukulan keras bagi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.

Untuk itu langkah tegas diambil oleh PAN kepada mantan Anggota DPRD NTB itu. Yakni pemecatan dari keanggotaan PAN.

“Partai kita berlandaskan moral, agama. Kemudian dia melakukan hal ini, tentu sangat disayangkan dan kami dari partai langsung tidak ada ampun. Kita pecat dari kader partai yang bersangkutan (AA) dan tidak ada tolerir ya,” tegas Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar kepada Radar Lombok, Kamis (21/1/2021)

Muazzim mengaku, SK pemecatan terhadap AA sudah diajukan ke DPP PAN. Selain itu kartu tanda anggota (KTA) PAN yang bersangkutan langsung dicabut.

“Ini sebagai pelajaran untuk semua kader maupun simpatisan Partai Amanat Nasional. Bahwa hal-hal seperti ini tidak boleh, karena memang sesuatu yang tidak terpuji, tidak bermoral,” tegasnya.

AA sendiri saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polresta Mataram. (sal)

Komentar Anda