Buat Resah, Instruksi Pemotongan TPP ASN Dicabut

Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Instruksi Gubernur Nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ada rencana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, akhirnya resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB), Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, menyikapi keresahan para ASN tersebut. “Saya tegaskan bahwa Instruksi Gubernur tentang stunting itu dicabut, mulai hari ini (kemarin, red),” tegas Iswandi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bappeda NTB, Rabu kemarin (28/9).

Terpenting sambung Iswandi, hingga saat ini belum ada terjadi pemotongan TPP ASN untuk menangani stunting. Kemudian untuk percepatan penurunan stunting di NTB, akan dilakukan melalui pembentukan orang tua asuh oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi NTB. “Jadi tidak perlu dasar hukum dalam bentuk Instruksi Gubernur, melainkan cukup dengan imbauan saja,” jelas Iswandi yang juga Wakil Ketua TPPS NTB ini.

Menurutnya, upaya untuk penurunan stunting di NTB akan terus digalakkan melalui inovasi-inovasi yang tidak menimbulkan resistensi dari kelompok manapun. Salah satunya melalui gerakan masyarakat pembentukan orang tua asuh. Selain juga mengoptimalkan Posyandu Keluarga yang tersebar diseluruh kabupaten/kota se-NTB, bahwa permasalahan stunting ini membutuhkan banyak peran dan inovasi.

“Gerakan masyarakat ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi efektif dalam penanganan masalah stunting di Provinsi NTB,” harap Iswandi.

Karenanya, walaupun pembentukan orang tua asuh ini belum berjalan, pihaknya berharap gerakan masyarakat ini ke depan dapat menjadi salah satu solusi penanganan masalah stunting. “Imbauan ini juga bagi ASN, untuk dapat berpartisipasi menjadi orang tua asuh. Jadi tidak ada pemotongan TPP ASN,” tegas Iswandi.

Baca Juga :  Kemenpan RB Umumkan Formasi CASN 14 Maret 2024

Sebelumnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengaku resah atas rencana akan ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 500 ribu untuk mengatasi kasus stunting di NTB.

“Ya ada informasi yang kami terima, kalau akan ada pemotongan TPP untuk mengatasi kasus stunting di NTB. Tapi jumlah yang akan dipotong terlalu besar, sampai Rp 500 ribu setiap ASN,” ujar salah satu ASN yang enggan disebut namanya, kepada Radar Lombok, Rabu (28/9).

Ia menuturkan, rencana pemotongan TPP akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Oktober sampai Desember 2022 mendatang. “Boleh mereka potong, asal jangan dipotong sampai Rp 500 ribu. Kalau kami yang golongan rendah, mungkin dipotong hanya Rp 100 ribu saja. Jangan diberlakukan sama kepada semua ASN sebesar Rp 500 ribu. Itu sangat tidak adil,” katanya.

Keluhan senada juga disampaikan ASN lainnya, bahwa besaran TPP yang akan dipotong seharusnya dilihat dari golongan ASN. “Tapi kalau sama, tentu ini tidak adil. Masak kami yang golongan IIA disamakan dengan IVA. Kan tidak adil. Sementara besaran TPP yang kami terima juga beda. Seharusnya kalau benar ada pemotongan TPP itu berdasarkan golongan. Jangan dipatok sama. Kan kasian kami yang golongan rendah ini,” keluhnya.

Sedangkan ASN lainnya menyatakan tidak sepakat kalau TPP ASN yang dipotong. “Saya tidak sepakat TPP kita dipotong. Karena TPP yang kami terima itu yang setiap bulan kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau gaji pokok kan sudah kami programkan untuk yang lain seperti bayar cicilan rumah dan pendidikan anak,” ucapnya.

Menurutnya, pemotongan ASN bukan solusi untuk mengatasi stunting di NTB. Apalagi kalau sampai ASN golongan rendah yang dikorbankan. “Kami tetap tidak setuju ada pemotongan itu. Masak atasi stunting, tapi TPP kami yang dikorbankan. Ini kan pemaksaan namanya,” tegas ASN yang sehari-hari bekerja di salah satu Biro di Sekretariat Pemprov NTB ini.

Baca Juga :  Begal Perkosa Empat Korban

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, jumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sebanyak 13.199 orang. Sehingga kalau jadi TPP ASN dipotong sebesar Rp 500 ribu, maka total uang yang terkumpul akan sebanyak Rp6,5 miliar lebih setiap bulan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr. HL. Hamzi Fikri menyebutkan, berdasarkan data elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (E-PPGBM) yang merupakan pencatatan dan pelaporan berbasis masyarakat dengan teknologi elektronik. Tercatat jumlah angka stunting di NTB hingga 16 September 2022 lalu, sebanyak 76.156 orang atau 16,99 persen dari jumlah sasaran rill sebanyak 455.070 orang.

“Jumlah data (stunting) dinamis setelah ditemukan, diverifikasi dan di intervensi. Syukurnya kita punya data e-PPGBM by name by address,” katanya.

Hamzi sapaan akrab mantan Direktur RSUD Provinsi NTB ini merincikan, dari jumlah kasus stunting itu tersebar di 10 kabupaten dan kota di NTB. Perinciannya, di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 11.587 orang atau 18,69 persen. Kemudian Lombok Tengah 18.683 orang atau 20.81 persen, Lombok Timur sebanyak 21.589 orang atau 17.63 persen, Lombok Utara sebanyak 5.378 orang atau 22.99 persen, dan Kota Mataram sebanyak 4.462 orang atau 17.08 persen.

Selanjutnya kasus stunting di Kabupaten Sumbawa sebanyak 2.925 orang atau 8.11 persen, Sumbawa Barat sebanyak 1.025 orang atau 8.78 persen, Dompu sebanyak 2.715 orang atau 13.00 persen, Kabupaten Bima sebanyak 6.003 orang atau 13.88 persen. Dan Kota Bima angka stunting sebanyak 1.788 orang atau 14.18 persen. (sal)

Komentar Anda