BPKP Awasi Proses Rekrutmen CASN di NTB

Sidi Purnomo (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pembukaan seleksi calon aparatur sipil Negara (CASN) 2024, baik rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup instansi pemerintah, mendapat atensi dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB.

Kepala Perwakilan BPKP NTB, Sidi Purnomo mengatakan pihaknya bersama Inspektorat Daerah se-NTB, tengah melakukan pengawasan terhadap pengadaan ASN tahun 2024. Dari hasil pengawasan itu Pemerintah Daerah diminta untuk dapat mengelola risiko terkait pengadaan ASN tahun 2024. Tujuannya, supaya seleksi pengadaan ASN tahun 2024 dapat berjalan lebih baik dari tahun 2023.

“Potensi masalah dapat diidentifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara dini, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi sebelum permasalahan itu terjadi. Untuk itu, setiap Pemerintah Daerah didorong untuk dapat menyusun dokumen manajemen risiko terkait pengadaan ASN tahun 2024 ini,” harap Sidi Purnomo di Mataram, kemarin.

Sidi mengatakan seleksi ASN untuk formasi CPNS dan PPPK rencananya akan digelar pada Mei 2024. Saat ini sedang tahap pengusulan kebutuhan ASN oleh tiap pemerintah daerah ke MenPAN-RB.

Khusus di NTB, baru 9 Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan usulan formasi ASN. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajukan penundaan proses usulan. Sehingga untuk sementara waktu, usulan seluruh daerah di Provinsi NTB sebanyak 12.674 formasi, baik itu untuk pengadaan PNS maupun PPPK yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  15 Perwira Polda NTB dan Jajaran Kena Mutasi

Sidi mengatakan pengadaan ASN tahun 2024 ini merupakan solusi untuk penyelesaian pegawai non ASN yang masih banyak terdapat di Pemerintah Daerah di Provinsi NTB. Sebab, memurut data dari seluruh BKD se Provinsi NTB, per 31 Desember 2023 masih terdapat 70 ribu lebih pegawai Non ASN yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan non ASN lainnya.

“Data ini akan terus diverifikasi, validasi dan dilakukan penataan, sehingga sesuai dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024,” jelasnya.

Sesuai amanat UU Nomor 20 tahun 2023, selain Pegawai ASN, Instansi Pemerintah juga dilarang mengangkat lagi pegawai non-ASN atau lainnya. Penataan pegawai non ASN ini tentu perlu menjadi concern seluruh pemerintah daerah di Provinsi NTB untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat secara umum, yang secara luas dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah.

“Di samping itu, juga untuk mencegah stagnansi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya yang juga ditopang layanannya oleh pegawai Non ASN di seluruh pemerintah daerah,” katanya.

Tidak hanya itu, pengawasan juga tengah dilakukan BPKP dan Inspektorat terhadap pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2023. Diketahui pengadaan PPPK sudah dimulai pada Oktober 2023, hingga Februari 2024. Tercatat ada sebanyak 12.965 formasi yang tersebar pada 11 pemerintah daerah di wilayah Provinsi NTB.

Baca Juga :  Dirut PT Air Minum Giri Menang Diperiksa Kejaksaan

Beberapa rekomendasi perbaikan dan penyelesaian berbagai masalah telah dilakukan untuk mendukung suksesnya proses pengadaan PPPK ini. Tahapan terakhir dalam pengadaan PPPK tahun 2023, yakni proses pengangkatan PPPK. Sesuai jadwal, tahap ini akan berakhir pada Selasa (13/2) mendatang.

Diharapkan, dengan pengawasan yang dilakukan dan koordinasi antara Perwakilan BPKP Provinsi NTB dan Inspektorat Daerah se-NTB, dapat meminimalisir kecurangan maupun permasalahan lainnya dalam pengadaan PPPK tahun 2023. Sehingga PPPK yang diterima telah sesuai dengan kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan.

Disampaikan Sidi, anggaran untuk gaji dan tunjangan para pegawai PPPK tahun 2023 tersebut, telah disiapkan masing-masing pemerintah daerah yang bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024 Pemda. Anggaran untuk gaji dan tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Pemda.

“Telah dilakukan secara sinergis dan kolaboratif oleh Perwakilan BPKP Provinsi NTB bersama APIP Daerah se-wilayah Provinsi NTB, yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengumuman dan pelamaran, seleksi administasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman kelulusan,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda