Dirut PT Air Minum Giri Menang Diperiksa Kejaksaan

DIPANGGIL: Direktur PT Air Minum Giri Menang H Lalu Ahmad Zaini saat dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan. (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM – Direktur PT Air Minum Giri Menang Lalu Ahmad Zaini diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/3).

Terlihat, Zaini berada di Kantor Kejati NTB sejak pukul 09.00 WITA, untuk dimintai keterangan. Ia datang memenuhi panggilan menggunakan Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X2) 8 A/T berwarna hitam mika.

Setelah berjam-jam dimintai keterangan, ia kemudian beranjak keluar. Namun saat dimintai keterangan oleh awak media, Zaini tidak banyak bicara. Hanya mengatakan masih dalam pemeriksaan saja. “Masih diperiksa saja,” singkatnya dan langsung beranjak pergi.

Baca Juga :  Dewan Minta Ada Alternatif Sebelum Penghapusan Tenaga Honorer

Terkait dengan hal itu, pihak Kejati membenarkan bahwa adanya pemanggilan Zaini. Pihak Kejati juga tidak berkomentar banyak. Diketahui, Zaini diperiksa penyidik karena adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi sampah atau kebersihan dan jasa lingkungan. Dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Mencuatnya kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pungutan retribusi sampah dari setiap pelanggan PT Air Minum Giri Menang pada tahun 2017-2020.

Baca Juga :  5 Ribu Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji

Informasi yang dihimpun, dana retribusi yang diusut ini adalah dana retribusi sampah tahun 2017 hingga 2020. Dana tersebut disetorkan ke kas daerah baik itu ke Pemkab Lombok Barat maupun Pemkot Mataram. Dana ini bersumber dari dana yang dibebankan kepada pelanggan PT Air Minum Giri Menang untuk dibayar setiap tahunnya. Perusahaan ini menarik retribusi berdasarkan Perda Lobar Nomor 4 Tahun 2007 tetapi Perda tersebut telah dicabut tahun 2017 sehingga tidak ada lagi pembayaran untuk itu. (cr-sid)

Komentar Anda