BNNP Musnahkan 7 Kg Ganja

DIMUSNAHKAN : Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Sukisto memimpin pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja di BNNP NTB, Jumat kemarin (13/1) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di halaman gedung BNNP NTB di Jalan dr Soedjono Lingkar Selatan Kota Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari dua kasus yang berhasil diungkap yaitu empat poket kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1 gram dan milik tersangka dan ganja seberat 7 kg milik dari seorang pemandu wisata (guide) di Gili Trawangan. ‘’ Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil dari pengungkapan dua kasus dengan tiga orang tersangka,’’ ujar Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Sukisto saat memberikan keterangan usai pemusnahan barang bukti ini Jumat  kemarin (13/1).

Baca Juga :  IRT Ditangkap Bawa 4,8 Kg Ganja

Ganja seberat 7 kg tersebut menurutnya milik dari tersangka SS dan kurirnya berinisial RP. Mereka ditangkap  di kantor jasa paket pengiriman barang di Karang Sukun Kota Mataram pertengahan Desember tahun lalu.  ‘’ jika dihitung dengan memusnahkan 7 kg ganja ini. Kita telah menyelamatkan 14 ribu orang pengguna narkotika,’’ katanya.

[postingan number=3 tag=”ganja”]

Ganja seberat 7 Kg ini awalnya diduga akan diedarkan dalam malam pergantian tahun beberapa waktu lalu. Namun, berhasil diamankan oleh petugas. ‘’ Jadi bisa dibayangkan jika 7 kg ganja itu berhasil diedarkan di Gili Trawangan,’’ imbuhnya. 

Ia juga memastikan, dengan banyaknya penangkapan yang dilakukan petugas bukan berarti peredaran narkotika ini tambah marak. Namun, pemberantasan narkotika sudah berjalan dengan baik dan akan terus dilakukan kedepannya. ‘’ Semoga kedepannya seluruh elemen masyarakat ikut aktif dalam menangkal dan mencegah beredarnya narkotika di NTB,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Musnahkan Sabu 132 Gram Sabu

Hendro SIB selaku perwakilan JPU dalam proses pemusnahan barang bukti ini mengatakan, pemusnahan barang bukti ini  dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan. ‘’ Nanti dari barang bukti akan ada yang disisihkan sebelum di sidangkan di pengadilan,’’ katanya. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kepala BNNP NTB, perwakilan Kejati NTB, penasehat hukum dan tiga orang tersangka.(gal)

Komentar Anda