Baliho Diturunkan, Aktivis Lingkungan Lapor Polisi

BALIHO: Penurunan baliho berisikan penolakan penebangan pohon di jalan Pusuk milik para aktifis lingkungan, berujung pelaporan ke polisi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Aktivis Lingkungan dari Pawang Rinjani, Pramoehardie mengecam tindakan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat, yang menurunkan spanduk berisikan penolakan penebangan pohon di kawasan hutan lindung dan cagar budaya di Pusuk.

“Karena spanduk kami diturunkan. Maka kami sedang melaporkannya ke Polres Lombok Utara,” katanya, Senin (5/7).

Menurut dia, penurunan baliho yang dipasang di reklame milik Pemda KLU ini merupakan bentuk kepanikan dari Pemerintah Provinsi NTB. Dimana menurutnya tidak ada hak (provinsi) menurunkan baliho yang dipasang di papan relame milik Pemerintah Daerah Lombok Utara.

“Penurunan baliho ini dilakukan oleh pihak KPH Rinjani Barat, dibawah perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutatan,” kata Ciki, sapaan akrabnya.

Disampaikan, penolakan penebangan pohon ini didasari atas Intruksi Gubernur NTB Nomor 188.4.5-75 / Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Dimana dalam intruksi ini, isinya yang pertama agar meningkatkan pengamanan dan memperketat penjagaan di kawasan hutan, dengan memblokir seluruh akses yang disinyalir digunakan oleh para pelaku pembalakan liar.

Baca Juga :  Dewan Sesalkan Paket Menginap di Bali

Berikutnya yang kedua, memantau dan memastikan tidak ada kegiatan penebangan oleh pemegang izin, hak kelola dari penggunaan maupun pemanfaatan hutan. Yang ketiga, tidak melakukan verifikasi maupun mengeluarkan rekomendasi untuk tegakan di luar kawasan hutan.

Yang keempat, bersama Satgas P3H untuk terus memantau peredaran hasil hutan kayu di pelabuhan dan di simpul-simpul peredaran, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Dan yang kelima, terus melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat. Keenam, melakukan koordinasi secara aktif dengan pemerintah kabupaten dan pihak pemangku.

“Jadi sebenarnya yang melarang menebang pohon ini bukan kami dari aktivis lingkungan, tetapi Gubernur sendiri,” tegas Ciki.

Baca Juga :  Dituntut 13 Tahun, Mantan Kadistanbun Minta Bebas

Selanjutnya terkait rencana penebangan pohon di hutan lindung Pusuk untuk kepentingan pelebaran jalan. Menurutnya hutan Pusuk selain peruntukannya untuk penguatan ekosistem pada butir fungsi hutan lindung, maka hutan Pusuk juga merupakan hutan bersejarah. Karena di dalamnya tersimpan rapi cerita jejak Kerajaan Banuwang Panagara 1720, dan Jejak Kerajaan Sokong Kembang Dangar.

Tak hanya itu, di Pusuk kini juga ada 165 sebaran flora endemik yang terancam. Begitu pula mata air yang mengisi ruas-ruas rekahan yang menjadi tipikal mata air yang ada di Pulau Lombok, dengan potensi pada zona kritis.

“Di samping kawasan Pusuk juga merupakan zona habitat pitu atau kera hitam, yang terlihat terakhir pada Februari 2021, yang secara jumlah mulai ditekan oleh rusaknya habitat asli,” pungkasnya.  (wan)

Komentar Anda