Azril Terbelit Hukum, Pemkab Pikirkan PT Tripat

TAMAN : Taman Narmada di Kecamatan Narmada yang merupakan salah satu tempat wisata yang dikelola oleh PT Tripat (Rasinah Abdul Igit/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Sebagaimana diketahui, Polda NTB menjadikan Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju (PT Tripat) Lalu Azril Sopandi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan lewat media sosial beberapa hari lalu. Azril juga bahkan ditahan dengan sangkaan Undang-undang ITE. Terkait hal ini Pemkab memikirkan perusahaan meski belum ke arah penggantian direktur dan lain-lain.

Sekretaris Daerah Lombok Barat H. Moh Taufiq mengaku belum ada langkah apapun dari Pemkab Lobar terkait penahanan Azril, Jum’at.

Taufiq yang dikonfirmasi Selasa (13/12) mengatakan, info penahanan Azril juga baru-baru diperolehnya. Ia juga tidak tau yang bersangkutan ditahan dalam kasus apa. Karena itu Pemkab Lobar juga belum ada langkah apapun sejauh ini, apalagi mendiskusikan penggantian Dirut PT. Tripat. “Nanti kita diskusikan dengan Pak Bupati. Saya mengatakan tidak pergantian. Kejadian baru kemarin. Kami diskusikan dulu apa langkah selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga :  Polda NTB Tahan Direktur PT Tripat

Kemudian berkaitan dengan kerjasama PT. Tripat dengan Lombok City Center (LCC) kata Taufiq, hal itu terus berlanjut. Karena dalam kerjasama tersebut ada tim pakarnya. “Kerjasama itu sudah ada tim pakarnya dan nanti akan kami tindak lanjut dengan mengundang mereka,” jelasnya.

Azril ditahan oleh Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.  Ia ditahan karena diduga melakukan penghinaan melalui messenger media sosial Facebook. PT Tripat adalah salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat. Penjelasan penahanan Azril disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti sehari sebelumya.

Baca Juga :  Kontrak LCC dan PT Tripat Potensi Merugikan Daerah

Tri Budi menjelaskan secara singkat kronologis kasus ini. Tersangka diduga menulis kalimat yang bermuatan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui messenger Facebook. Pesan ditujukan kepada korban bernama Lalu Dede. Tri tidak menjelaskan apa inti masalah yang membuat tersangka menulis kalimat yang bermuatan pencemaran nama baik. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTB. “ Intinya tersangka diduga melakukan penghinaan melalui Facebook,” jelasnya. (zul)

Komentar Anda