Polda NTB Tahan Direktur PT Tripat

AKBP TRI BUDI PANGASTUTI (Dok/Radar Lombok)

MATARAM—Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi ditahan oleh Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Ia ditahan karena diduga melakukan penghinaan melalui messenger media sosial Facebook. PT Tripat adalah salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat. “ Tersangka atas nama Lalu Azril Sopandi resmi ditahan oleh penyidik tertanggal 9 Desember lalu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi Radar Lombok  Senin kemarin (12/12).

Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak, Azril resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang ITE. “ Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan dilanjutkan dengan gelar perkara, yang bersangkutan sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  RUPS PT Tripat Tetapkan Eko Esti Santoso Menjadi Dirut

Tribudi menjelaskan secara singkat kronologis kasus ini. Tersangka diduga menulis kalimat yang bermuatan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui messenger facebook. Pesan ditujukan kepada korban bernama Lalu Dede.  Diduga kuat ada masalah pribadi antar keduanya. Tri tidak menjelaskan apa inti masalah yang membuat tersangka menulis kalimat yang bermuatan pencemaran nama baik. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTB.  “ Intinya tersangka diduga melakukan penghinaan melalui facebook,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Asal Dompu Ditahan di Nusa Kambangan

Ia tak lupa mengimbau warga untuk lebih bijak menggunakan media sosial. “ Masyarakat tetap kita minta berhati-hati dan lebih bijak menggunakan media sosial,” ungkapnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 127 ayat 3 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda