Ali Imron Bafadal Gantikan HBK di DPR RI

Ali Imron Bafadal

MATARAM – Pergantian antar waktu (PAW) Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra asal Dapil NTB II Pulau Lombok almarhum H. Bambang Kristiono (HBK) telah disetujui. Ia akan digantikan Ali Imron Bafadal.

Persetujuan PAW tersebut telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat Keputusan (SK) PAW yang ditandatangani tersebut tertuang dalam SK Nomor: R/1196/KD.01/1/2024 yang dikeluarkan pada 29 Januari 2024.

Baca Juga :  Ganjar Safari Politik ke NTB Pertengahan Juni

Keputusan tersebut juga tertera dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 121/P/2023 tanggal 1 Desember 2023, tentang Peresmian PAW Anggota DPR dan MPR Masa Jabatan 2019-2024.

Ali Imron Bafadal yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi perihal PAW tersebut. “Alhamdulillah sudah keluar untuk informasi PAW-nya. Tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) presiden dalam minggu ini,” kata Ali, kemarin.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 40 Kursi dan Dapil Kota Mataram

Diketahui, Ali Imron Bafadal merupakan politikus Gerindra. Pada Pileg 2019 lalu tercatat mengoleksi 20.707 suara. Saat ini ia tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR dari dapil NTB II Pulau Lombok dengan nomor urut 3.

Seperti diketahui, HBK meninggal dunia saat kunjungan kerja (kunker) komisi di Makassar, Sulawesi Selatan pada 20 Juli 2023. (yan)

Komentar Anda