KPU Tetapkan 40 Kursi dan Dapil Kota Mataram

MATARAM – Kursi DPRD Kota Mataram resmi diketok. Sesuai ketetapan KPU RI, untuk penambahan kursi Kota Mataram belum memenuhi syarat. Kursi DPRD Kota Mataram tetap 40 kursi untuk tahun 2024 sama  seperti pileg tahun 2019 lalu.

Alokasi kursi anggota DPRD Kota Mataram pada pemilu 2024 mendatang berjumlah 40 kursi. Tidak berbeda dari jumlah kursi sebelumnya. Ketua KPU Kota mataram, M Husni Abidin menjelaskan, tidak adanya perubahan atau penambahan kursi di DPRD Kota Mataram disebabkan jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat. ” Sesuai ketetapan KPU RI, untuk Kota Mataram karena secara kependudukan kita belum mencapai lebih 500.000 jiwa. Maka alokasi kursi tetap seperti pileg 2019 lalu,’’ katanya kepada Radar Lombok usai membuka acara sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Mataram pada pemilu 2024 di hotel Lombok Astoria, Rabu (29/3).

Baca Juga :  Ganjar Dinilai Sulit Menang di NTB

Masing-masing dapil dibagi menjadi enam sesuai dengan jumlah kecamatan di Kota Mataram dengan pembagian kursi yang sudah ditetapkan. “Enam dapil itu masing-masing berdiri sendiri, artinya tidak ada gabungan antarkecamatan, khusus untuk kota Mataram itu tidak ada gabungan antar kecamatan,” jelasnya.

Acara sosialisasi juga dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, Kepala Badan Kesbangpol Kota Mataram, Zarkasy, perwakilan Kodim 1606/Mataram, Perwakilan Polresta Mataram, media massa, organisasi keagamaan dan organisasi kemahasiswaan.

Sambung Husni, jika jumlah penduduk Kota Mataram melebihi 500.000 jiwa, maka baru jumlah kursi anggota DPRD Kota Mataram akan naik menjadi 45 kursi. Selama ini, untuk alokasi kursi sudah ada ketetapan seperti dapil I kecamatan Mataram 7 kursi, Dapil II Kecamatan Sekarbela 5 kursi, dapil III Kecamatan Ampenan 8 kursi,dapil IV Kecamatan Selaparang 7 kursi, kecamatan Cakranegara 7 kursi, sedangkan kecamatan Sandubaya 6 kursi. Totalnya 40 kursi yang telah disediakan.

Baca Juga :  PPP Buka Pintu, Lalu Gita Masih Pikir-pikir Maju

Sementara itu, anggota KPU Kota Mataram Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, M Wasilatul Khair menambahkan, untuk  penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Mataram sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Semuanya sudah jelas di dalam aturan yang ada. Masing-masing kecamatan untuk Kota Mataram sudah ada ketetapan jumlah kursinya.

Sementara, Anggota KPU Kota Mataram Divisi Sosdiklih, Sopan Sopian Hadi menyampaikan tentang Laman infopemilu yang menyediakan data seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU, mulai tahapan verifikasi partai politik, data pemilih, daerah pemilihan, pendaftaran bakal calon anggota DPD, dan informasi kepemiluan lainnya. ’’Sekarang semuanya bisa di lihat langsung melalui online dan terbuka,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda