MATARAM–Pengadilan Negeri Mataram memutuskan untuk menerapkan lock down.
Hal itu berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No W.25_UI/56/0T.01.3/SK/3/2021 tertanggal 2 Maret 2021. Lock down berlaku mulai 3 sampai 5 Maret 2021.
Humas Pengadilan Negeri Mataram Theodora Usfunan mengatakan bahwa keputusan lock down merupakan upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19 pasca-adanya hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Mataram positif covid-19. “Keseluruhannya berjumlah 12 orang yang terdiri dari hakim dan pegawai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Dengan adanya lock down ini, maka pelayanan dan persidangan ditiadakan. Persidangan dilanjutkan kembali Senin (7/3). “Sedangkan soal pendaftaran perkara, atau permintaan surat-surat, maupun keterangan penahanan selama masa lock down, itu tetap ada mulai pukul 08.00-15.00 Wita,” jelasnya.
Disinggung mengenai hakim dan pegawai yang terpapar covid-19, Theodora mengatakan bahwa mereka saat ini menjalani isolasi mandiri dan ada juga yang dikarantina. “Ada dalam kondisi tanpa gejala itu menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing di bawah pengawasan RSUD Kota Mataram. Sedangkan yang sakit menjalani karantina di bawah pengawasan RSUD Kota Mataram,” bebernya. (der)