Anggota Dewan Diduga Manfaatkan Reses untuk Kampanye

Sudiartawan: Saya Siap Jelaskan Kronologisnya

PELANGGARAN
BELUM MELANGGAR: Pada masa kampanye Pilkada serentak sekarang ini, belum ada ditemukan Paslon yang melanggar protokol kesehatan, seperti pada saat pendaftaran Paslon beberapa waktu lalu. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Salah seorang anggota DPRD Provinsi NTB, dari daerah pemilihan (Dapil) Lombok Tengah, H Lalu Sudiartawan, diduga memanfaatkan masa reses untuk kegiatan kampanye. Photo bersama warga yang mengikuti reses, dengan simbol mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Pathul-Nursiah, menjadi bukti awal.

DPRD NTB memang sedang melakukan reses sejak tanggal 4 Oktober hingga 11 Oktober mendatang. Sejak awal, para wakil rakyat telah diingatkan untuk tidak melakukan kampanye saat reses. “Haram kegiatan reses dimanfaatkan untuk kampanye Pilkada. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Suhardi kepada Radar Lombok, Selasa (6/10).

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah Sudiartawan telah melakukan pelanggaran atau tidak pada saat reses, Senin malam (5/10). Mengingat dibutuhkan informasi valid terkait kegiatan reses dan dugaan kampanye tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, untuk segera melakukan investigasi. “Untuk mendapatkan informasi valid, kami sudah perintahkan Bawaslu kabupaten untuk menelusurinya,” ucap Suhardi.

Ditegaskan, seluruh anggota DPRD dilarang keras memanfaatkan momentum reses untuk kepentingan politik Pilkada. “DPRD haram hukumnya manfaatkan dana reses untuk kampanye. Siapapun dia, haram itu,” katanya.

Apabila alasannya kampanye dilakukan setelah kegiatan reses selesai, hal itu tetap saja tidak dibenarkan. Mengingat kegiatan kampanye berada di lokasi reses. Namun Sudiartawan menunjukkan dukungan bersama warga yang mengikuti reses untuk mendukung Paslon nomor 4 di Pilkada Loteng.

Bahkan di belakang photo yang tersebar itu, masih terpampang dengan jelas baliho kegiatan reses. “Boleh saja melakukan kampanye dan kegiatan reses di hari yang sama, itu tidak ada soal. Tapi harus di tempat yang berbeda,” terang Suhardi.

Para wakil rakyat di DPRD NTB, diingatkan bahwa uang reses bukan milik dirinya atau konstituen saja. Namun itu adalah uang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik pemenangan Pilkada. “Siapapun dewan itu, negara tidak boleh kalah oleh orang yang memanfaatkan dana reses untuk kampanye. Kita harus smash itu,” ujarnya tegas.

Senada, Komisioner Bawaslu NTB, Itratif menyatakan bahwa pihak Bawaslu sudah menerima laporan adanya dugaan kampanye yang dilakukan politisi partai Gerindra dalam kegiatan reses tersebut. “Sudah ada laporan kami terima,” kata mantan aktivis HMI tersebut.

Bawaslu NTB juga sudah menginstruksikan jajaran Bawaslu Loteng agar menindak lanjuti dan proses ada temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD NTB. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan di daerah mana dan kapan terjadi dugaan pelanggaran tersebut. “Sedang kita klarifikasi di mana dan kapan terjadinya,” ucapnya.

Dia memastikan apapun jenis pelanggaran tersebut, Jika ada temuan dan indikasi dugaan pelanggaran. Maka dipastikan Bawaslu akan proses dan menindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Dia juga kembali mengingatkan, kepada seluruh anggota DPRD NTB agar tidak coba-coba menyalahgunakan dan memanfaatkan kegiatan reses itu bagi kepentingan mengemkampanyekan salah satu paslon bertarung di Pilkada. Jika terbukti ada pelanggaran dalam kegiatan reses tersebut, maka anggota anggota DPRD NTB melanggar itu bisa dipidana.

Pasalnya, kegiatan reses itu dibiayai oleh uang negara. Sehingga tidak sepatutnya kegiatan reses itu dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan mengemkampanyekan paslon tertentu. “Aturan ini harus kita tegakkan bersama,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Loteng, Harun Azwari membenarkan kalau bahwa pihaknya sudah menerima laporan adanya salah satu Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra yang diduga mengkampanyekan Paslon dalam kegiatan reses. Walau begitu, pihaknya belum bisa memastikan dimana lokasi dan kapan terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.

Namun yang dipastikan, pihak Bawaslu Loteng akan menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran itu. “Tentu nanti kita akan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Anggota DPRD NTB ini,” bebernya.

Disampaikan juga, pihaknya baru mengetahui ada oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang terindikasi melakukan kampanye, setelah ada informasi yang menyebar dari berbagai media sosial (Medsos). “Jadi informasi awal inilah yang akan kita dalami untuk mencari bukti-bukti yang akurat,” terangnya.

Kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada para Paslon agar mengingatkan timnya untuk melakukan sosialisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk tidak mengikut sertakan pejabat seperti PNS atau perangkat desa. “Kita berharap Paslon berkomitmen terhadap deklarasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Termasuk tidak boleh mengikut sertakan perangkat desa dalam melakukan kampanye,” terangnya.

Harun menambahkan, aturan sudah jelas dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bahkan ada ketentuan pidana sesuai dengan pasal 70 junto pasal 189 untuk tidak melibatkan pejabat negara atau perangkat desa. Jika terbukti, maka Paslon ini akan bisa dikenakan sanksi penjara minimal satu bulan, dan maksimal enam bulan, atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.

“Jadi reses dewan dan keterlibatan perangkat desa serta pejabat ini yang akan menjadi atensi kita. Terutama untuk reses ini yang kuat dugaan dimanfaatkan untuk kampanye. Informasi awal sudah kita dapatkan, dan kemudian akan kita dalami dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD NTB, Lalu Sudiartawan ketika dikonfirmasi terkait hal itu, membantah tegas kalau dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 4, Pathul-Nursiah, dalam kegiatan reses tersebut. “Sama sekali tidak ada ajakan memilih atau mengkampanyekan Paslon dalam kegiatan reses itu. Karena saya tahu aturan. Itu tidak boleh,” tandasnya.

Terkait pose empat jari dengan latar belakang spanduk kegiatan reses tersebut. Dia menjelaskan, bahwa pose empat jari yang dilakukan itu sesudah kegiatan bubar. Sesudah kegiatan reses bubar, kata dia, dirinya diminta oleh tuan rumah untuk pose empat jari bersama. Akan tetapi timnya teledor dengan tidak segera menurunkan spanduk kegiatan reses tersebut. Alhasil, mereka pun foto empat jari dengan latar belakang spanduk kegiatan reses. “Saya sungguh tidak tahu sama sekali. Setelah ribut-ribut soal foto itu, baru saya tahu,” imbuhnya.

Namun begitu, dia menegaskan dirinya siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait pose empat jari dengan latar belakang spanduk kegiatan reses dirinya tersebut. Karena dalam kegiatan reses yang dilakukan itu sama sekali tidak ada unsur ajakan memilih atau mengemkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Loteng. “Jika nanti saya dipanggil Bawaslu. Saya siap jelaskan kronologis peristiwanya,” tegasnya.

Sedangkan atasan Lalu Sudiartawan di DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan selaku Ketua fraksi Gerindra, juga telah melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun Farin menilai kalau Sudiartawan tidak melanggar aturan apapun.

Menurutnya, Sudiartawan tidak pernah melakukan orasi politik untuk mendukung Paslon tertentu pada saat reses. “Saya sudah tanya, tidak ada orasi. Photo juga diambil setelah kegiatan reses selesai dilakukan,” katanya.

Dituturkan, Sudiartawan akan pulang setelah reses selesai. Namun ada salah satu Timses Paslon nomor 4 Pilkada Lombok Tengah yang ingin berfoto bersama. “Photo diambil tanpa menyadari kalau background-nya spanduk reses. Jadi menurut saya, tidak ada pelanggaran,” ucap Farin.

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi, juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB untuk berhati-hati pada saat melaksanakan kegiatan reses. “Jika ingin kampanye, silahkan cuti. Jangan sampai kesalahan kecil dimanfaatkan oleh orang lain,” pesannya. (zwr/yan/met)

Komentar Anda