SELONG – Kades Kembang Kuning Lalu Sujian divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong terkait dengan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Sidang putusan digelar Rabu (31/1).
Hakim menyatakan Sujian terbukti melakukan kampanye Caleg DPRD NTB dari Partai Golkar Maud Adam dengan hukuman percobaan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta. Karenanya atas putusan tersebut JPU akan melakukan banding.”Kami akan melakukan banding atas putusan tersebut agar sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kami,” ungkap kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lotim Ida Made Oka.
Karena pihaknya melakukan upaya hukum banding berarti putusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman tersebut kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain.” Karena memang di UU Tipilu pasal 490 tidak dapat dilakukan penahanan karena putusannya kurang dari satu tahun,” terangnya.(lie)