Tim Saber Pungli Sorot Tarif Parkir KEK Mandalika yang Dikeluhkan Wisatawan

MEMANTAU: Petugas saat turun memantau kondisi wisatawan yang berada di KEK Mandalika, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYATim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lombok Tengah menyoroti kasus pungli parkir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang saat ini kembali menjadi keluhan wisatawan. Pasalnya tarif yang harus dibayarkan oleh wisatawan jauh dari tarif pada umumnya yakni untuk bus Rp 20.000, roda 4 Rp 15.000 dan roda 2 Rp 10.000.

Tim Saber Pungli dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi (rakor), termasuk akan mengumpulkan para juru parkir (jukir) di wilayah Mandalika ini. Hal ini dilakukan agar jangan sampai keberadaan para jukir ini membuat para wisatawan merasa tidak nyaman dan berdampak terhadap kenyamanan wisatawan yang datang.

Ketua Saber Pungli Lombok Tengah, Kompol Refindo Pradikta Rulando menegaskan, bahwa sebenarnya khusus di KEK Mandalika sudah ada posko terpadu yang terdiri dari TNI-Polri dan berbagai instansi terkait untuk menjamin kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan aman dan lancar dalam menikmati wisata. “Kaitan dengan informasi pungli parkir ini kita sebenarnya sudah melakukan himbauan terhadap masing-masing pengelola parkir parkir yang diduga melakukan penarikan harga diatas batas normal dan kami juga dari Saber Pungli sudah melakukan pendataan para juru parkir liar tersebut,” ungkap Kompol Refindo Pradikta Rulando, Kamis (27/4).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah ini menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mengimbau kepada para jukir untuk tidak menaikan tarif yang tinggi yang nantinya hanya membuat para wisatawan menjadi terganggu. “Kita juga sudah mengimbau kepada para jukir agar tidak melakukan hal-hal yang mencidrai nilai pariwisata itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Pengusutan Kasus Pencurian 24 Randis dan Pembobolan MPP Loteng Diserahkan ke Polisi

Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra menegaskan jika pihaknya juga sudah mengimbau pengelola parkir untuk tidak menaikkan tarif selama masa libur lebaran 2023. “Selama libur lebaran, para pengelola parkir dan juru parkir di objek wisata kawasan Mandalika diimbau tidak menaikkan tarif parkir atau melebihi aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama personel Pos Pengamanan Ketupat Rinjani Mandalika melakukan patroli di lokasi-lokasi wisata kawasan Mandalika Kuta untuk mengimbau seluruh pengelola parkir yang ada. Imbauan untuk tidak menaikkan tarif tersebut, juga berlaku bagi semua pengelola parkir di seluruh objek wisata wilayah Polres Lombok Tengah. “imbauan ini berlaku untuk semua, karena ketentuan dan retribusi dan parkir sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tarif parkir tersebut, kami akan terus melakukan patroli serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihak ITDC selaku pengelola kawasan dan para tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi menegaskan bahwa dengan masih banyaknya keluhan wisatawan terhadap tarif parkir di KEK Mandalika, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seharusnya lebih aktif melakukan koordinasi dengan pihak ITDC selaku pengelola kawasan untuk menyelesaikan persoalan itu. “Permasalahan ini menjadi atensi kami di saber pungli dan tim saber pungli dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat untuk memastikan apakah ini sudah masuk ranah Pungli atau tidak, kalau masuk ranah pungli maka langkah apa yang nanti akan kita ambil. Terlebih di tim saber pungli ada bidang pencegahan dan ada juga bidang penindakan,” terangnya.

Baca Juga :  Kades di Loteng Kecewa ADD Dipangkas

Ia juga menegaskan bahwa sebenarnya OPD terkait harus lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan aturan dalam hal parkir ini. Karena jangan sampai saat ini masyarakat tidak tau batas- batas berapa yang harus dilakukan penarikan. “Ketika ada indikasi maka OPD yang menangani parkir ini segera kumpulkan para Jukir untuk diberikan pembinaan. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui aturan kemudian kita langsung berikan tindakan tegas,” terangnya.

Aknal menegaskan untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka membutuhkan komunikasi yang intens antara OPD terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dengan ITDC. Karena jangan sampai permasalahan parkir ini terus menjadi keluhan wisatawan yang datang. “Bupati juga sudah perintahkan OPD terkait untuk segera melakukan koordinasi untuk memberikan penjelasan atau edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan pengelolaan parkir ini,” tambahnya. (met)

Komentar Anda