Maling Cabul Berupaya Meraba Tubuh Korban

Ilustrasi pelecehan maling terhadap korban. (IST/RADAR LOMBOK)

TALIWANG–Jajaran Polsek Taliwang berhasil menangkap tersangka KM (27) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban IMS (37) warga Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang saat ini berdomisili di Lingkungan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.

Penangkapan KM asal Desa Homba Karifit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT itu dilakukan di sebuah ladang jagung di Desa Kertasari, pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 11.00 WITA, dengan didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/lll/2022/SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB pada 10 Maret 2022.

“Benar, pelaku KM sudah diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Reskrim Polsek Taliwang atas laporan korban,” kata Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, S.Sos melalui Kasi Humas Polres KSB IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam rilisnya, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga :  Kabur Saat Digerebek, Warga Lalar Liang Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Kronologis kejadian, berawal pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, di mana saat itu korban sedang berbaring di tempat tidurnya, tiba-tiba terdengar suara dari samping rumah korban.

“Saat itu korban langsung bangun, namun nahas pelaku sudah berada di depan korban. Tak ingin pelaku ketahuan maka pelaku langsung mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban hingga mencoba meraba korban,” jelasnya.

Di TKP korban sempat berteriak dan meminta tolong dengan memanggil anaknya yang saat itu sedang tertidur di samping korban. Anak korban sontak kaget dan terbangun kemudian langsung menyuruh anaknya untuk mengambil sebilah parang yang berada di atas meja.

Baca Juga :  Gorok Leher dengan Sabit, Ibu Berteriak Histeris Selamatkan Anaknya

“Mendengar teriakan korban meminta tolong, pelaku langsung melepaskan korban dan kabur. Namun sebelum kabur pelaku merebut sebilah parang tersebut dari tangan anak korban dan merusak barang-barang milik pelapor yang berada di dalam rumah korban,” urainya.

“Akibat kejadian tersebut, korban IMS mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Taliwang untuk ditindak lanjuti,” sambung IPDA Eddy.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari tangan pelaku berupa 1 buah tas selempang warna biru merk Adidas yang berisi 1 parfum, 1 deodoran, 2 sabun muka, 1 dompet dan 1 bilah parang.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polsek Taliwang,” demikian, tutupnya. (RL)

Komentar Anda