MATARAM–Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota merazia sabung ayam di Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Provinsi NTB, Jumat (11/3/202).
Aksi judi sabung ayam berlangsung di kebun salah satu warga.
Sayangnya, saat penggerebekan, para pehobi judi yang satu ini mengendus kedatangan polisi. Mereka langsung kabur. Sementara dua ayam aduan berikut gelanggang yang terbuat dari kardus, berhasil disita dan diamankan.
Kapolsek Rastim Iptu Suratno mengimbau oknum penjudi untuk tak mengulangi perbuatan karena merugikan diri sendiri, lingkungan sekitar dan ayam itu sendiri.
“Jika tidak ingin ditangkap dan ayam aduanya disita, sebaiknya berhenti berjudi sabung ayam. Selain itu judi sabung ayam membuat warga lain tidak nyaman,” tegas Kapolsek Rastim Iptu Suratno. (RL)