16 Titik Aset Lobar Masih Jadi Atensi KPK

ATENSI : Sebanyak 16 titik aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ada tiga titik aset yang sudah tuntas (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Sebanyak 16 titik aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ada tiga titik aset yang sudah tuntas.” Tiga titik aset sudah tuntas. Sisanya 16 titik masih ditangani KPK, “ ungkap kepala BPKAD Lombok Barat H. Fauzan Husniadi kemarin.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Lobar melaporkan ada belasan titik aset bermasalah ke KPK untuk dibantu penanganannya. Dari 19 titik aset yang dilaporkan,ada tiga titik sudah selesai ditangani.
“ Ini kan kita laporkan tahun 2021 lalu. Sampai saat ini masih berproses sisanya,” katanya.

Salah satu aset yang bermasalah adalah lahan eks SMPN 2 Gunung Sari. Di pengadilan Pemda kalah oleh penggugat. Selain itu ada tanah pecatu.

Perinciannya, tanah Pemda di Gerung seluas 6.571 meter persegi, eks SMPN 2 Gunung Sari seluas 10.000 meter persegi, tanah pasar seni Sesela seluas 4.215 meter persegi, Pusksesmas Sesela seluas 3.964 meter persegi. Selanjutnya lahan UTB PKB seluas 1.000 meter persegi, tanah Pemda di Desa Jagaraga seluas 5.085 meter persegi, tanah pecatu lingkungan Karang Seraya Desa Kuranji Kecamatan Labuapi seluas 3.400 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih Kuranji Bangsal Kecamatan Labuapi seluas 6.296 meter persegi, tanah eks pecatu Kadus Bengkel Selatan 4.445 meter persegi, tanah eks pecatu Kadus Bengkel Selatan 1.809 meter persegi. Ada juga tanah eks pecatu pekasih Karang Bucu Desa Labuapi seluas 4.393 meter persegi, tanah Pemda untuk kantor karantina hewan di jalan raya Lembar Desa Lembar Selatan seluas 7.085 meter persegi, tanah kebun milik Pemda di Dusun Punikan Lingsar seluas 65,7 ribu meter persegi, eks pecatu Nyiur Lembang Daye Kecamatan Narmada seluas 1.148 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu Tebao kecamatan Narmada seluas 4,8 ribu meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih Pengondang Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada seluas 7.608 meter persegi, tanah Pemda eks pecatu pekasih pengondang seluas 4.506 meter persegi, tanah gedung kampus AMM seluas 1.800 meter persegi dan RPH Loang Baloq Mataram seluas 40.000 meter persegi. Data-Data aset bermasalah ini langsung terhubung  Mahkamah Agung (MA).” Sehingga luas keseluruhan aset bermasalah ini 183.826 meter persegi,” tutupnya. (ami)

Baca Juga :  Tiga Balon Kades Gugur di Seleksi Lanjutan
Baca Juga :  Jelang WSBK, Angka Pemesanan Hotel Masih Rendah

Komentar Anda