Warga Puyung Minta Hasil Pilkades Dibatalkan

PRAYA-Puluhan warga Desa Puyung Kecamatan Jonggat mendatangi Kantor Badan Pembedayaan Masyarakat Desa (BMPD) Lombok Tengah, kemarin (10/10).

Mereka merupakan massa pendukung Salam, salah satu calon kepala desa (cakades) nomor urut 5 yang gagal merebut kursi kemenangan. Massa yang dikomandoi Bahaidin ini meminta agar pelantikan kades terpilih yang akan dilakukan hari ini dibatalkan. Dia meminta agar BPMD melakukan kajian ulang terhadap proses pilkades Puyung.

Pasalnya, terindikasi banyak kecurangan yang dilakukan panitia. Sedari awal, nuansa politik tidak sehat telah diperankan para panitia. Secara terang-terangan mereka tidak netral dan mendukung salah satu calon. Sehingga kemenangan ada pada calon yang didukung panitia tersebut.

Bahaidin berujar, kecurangan yang dilakukan panitia ini telah menciderai nilai-nilai demokrasi masyarakat Desa Puyung. ‘’Kecurangan ini sebelumnya sudah kami laporkan ke panitia. Tapi mereka mengacuhkan laporan itu,’’ ungkapnya.

Karenanya, warga berharap agar BMPD turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Harus dilakukan pilkades ulang karena proses pilkades sebelumnya melanggar peraturan. ‘’Kami minta pilkades harus sesuai dengan Perbup No. 17 Tahun 2016,’’ ujar Ketua PKC PMII NTB ini.

Aktivis yang akrab dipanggil Obok ini membeber beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan panitia. Seperti tidak dilakukannya verifikasi dukungan persyaratan, tidak adanya pleno jumlah daftar pemilih tetap (DPT), sehingga hal ini telah mengakibatkan kerancauan. Banyak warga yang pergi ke luar negeri dan meninggal dunia tapi tetap dimasukkan ke dalam DPT. ‘’Di sisi lain, beberapa warga yang memiliki hak pilih malah tidak diberikan memilih,’’ tandasnya.

Baca Juga :  PMD Terima Sejumlah Pengaduan Sengketa Pilkades di Lobar

Beberapa pendukung Salam juga mengaku dizalimi atas perbuatan panitia itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan panitia. Sehingga salah satu calon yang mendapatkan dukungan panitia bisa meraup suara terbanyak. ‘’Salam ini telah dizalimi. Padahal dia bisa menang tapi dicurangi sehingga dia kalah,’’ teriak salah satu pendukungnya.

Massa yang berunjuk rasa kemudian ditemui Sekretaris BMPD Lombok Tengah, Jalaludin. Dia menjelaskan, semua pihak punya hak untuk melayangkan keberatan. Hanya saja, keberatan itu harus didasari dengan bukti-bukti yang ada. Sehingga pihaknya bisa memproses laporan masyarakat tersebut.

Dalam pilkades Puyung ini, sambung Jalaludin, panitia sudah melakukan semua tahapan. Awalnya, panitia memang sempat melakukan kesalahan. Tetapi, Pemkab Lombok Tengah kemudian membentuk Tim Sembilan untuk menyelesaikan sengketa pilkades.

Baca Juga :  Pengamanan Pilkades dan Pilkada Mulai Disiapkan

Alhasil, pilkades Puyung kemudian diundur pada 29 September dan diikuti 5 calon. Di mana sebelumnya, rencana pilkades Puyung akan dilakukan serentak bersama 14 desa lainnya tanggal 22 September. Tetapi, karena ada penolakan warga dan kesalahan panitia yang menentukan proses sebelumnya hanya 3 calon yang lulus verifikasi faktual. Setelah diberikan kebijakan untuk menjalankan semua aturan, akhirnya 5 cakades bisa ikut bertarung. “Semua keluhan sudah kita tampung dan diselesaikan. Jadi dari sisi mana lagi yang dinilai menyalahi aturan,” tanya Jalaludin balik.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan terbaik untuk pilkades ini. Jika kemudian ada cakades kalah dan menang, maka itu di luar kewenangannya. ‘’Semua proses sudah dijalankan panitia. Kalau memang benar laporan itu, tentunya akan diketahui setelah dilakukan pengkajian nanti. Laporan sebelumnya masih diproses,’’ pungkasnya.

Diketahui, hasil pilkades Puyung menunjukkan, bahwa suara terbanyak diraih nomor urut 2 Lalu Edit Rahadian. Rincinya, nomor urut 1 H Hermanto mendulang 500 suara, nomor 2 L Edit Rahadian 1.717 suara, nomor 3 H Saefudin 1.070 suara, nomor 4 Lalu Mustahid 600 suara, dan nomor 5 Salam 1.568 suara. (cr-ap)

Komentar Anda