Warga Gili Sweeping Sepeda Listrik

SWEEPING: Warga Gili Trawangan sweeping sepeda listrik yang beroperasi di wilayah setempat, Sabtu (2/3).(ist)

TANJUNG – Puluhan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang men-sweeping atau menertibkan sepeda listrik atau penyewaan sepeda listrik di wilayah setempat, Sabtu (2/3).

Kepala Dusun Gili Trawangan Husni mengatakan bahwa aksi ini dilakukan lantaran warga geram dengan maraknya usaha penyewaan sepeda listrik belakangan ini. Sementara penindakan oleh pemda belum maksimal dilakukan. “Makanya warga sendiri yang bertindak,” ucapnya, Minggu (3/3).

Dari aksi sweeping tersebut, puluhan sepeda listrik disita dan dikumpulkan di halaman masjid Gili Trawangan untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin mengaku bahwa sepeda listrik sudah jelas dilarang di Gili Trawangan, Gili Meno maupun Gili Air. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perbup No 27 Tahun 2011 diatur bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung.

Baca Juga :  Hanya Raih 1 Kursi, Perindo Tetap Usung Najmul di Pilkada

Namun masih banyak warga maupun pelaku usaha yang tak menaati peraturan tersebut. Dinas Perhubungan sejauh ini kata dia sudah sering menindak. “Sepeda listrik yang kita dapati beroperasi di area Gili kita angkut dan bawa ke kantor Dinas Perhubungan. Sepeda itu boleh diambil kembali dengan syarat menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan lagi,” ucapnya.

Nah terkait aksi warga itu, Parihin mengaku tidak tahu-menahu. Namun begitu dapat laporan, pihaknya segera mengambil tindakan. “Begitu kami dapat laporan maka tadi malam kami langsung melakukan rapat hingga pukul 11.30 WITA, karena sepedanya sudah disita maka hari ini kita turunkan tim melakukan pendataan. Setelah didata baru kita buatkan surat pernyataan kepada pemiliknya untuk tidak lagi mengoperasikan sepeda listrik,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tunggu Panselnas

Pihaknya kata Parihin bakal mengembalikan lagi sepeda listrik kepada pemiliknya kemudian diminta agar itu dibawa ke luar Gili Trawangan. Terhadap para pihak yang keberatan dengan aksi sweeping, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke Kepolisian. “Itu di luar ranah kami,” pungkasnya.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro membenarkan aksi sweeping sepeda listrik oleh masyarakat. Menyikapi hal itu pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP turun ke Gili Trawangan guna pendataan dan pengembalian sepeda ke pemilik. “Kami hanya mengawal,” ucapnya.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan aksi tersebut pihaknya membuka pintu untuk menerima laporan. “Bisa lapor di Polsek atau langsung ke Polres,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda