Wamenkumham: KUHP yang Baru Lebih Mengedepankan Restorative Justice

Kumham Goes to Campus 2023 di Unram

KUMHAM GOES TO CAMPUS: Wamenkumham RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, didampingi Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo, ketika menjadi pembicara dalam agenda Kumham Goes to Campus 2023 di Gedung Dome Unram, Kamis (13/7). (sigitsetyo/radarlombok)

MATARAM—Dengan telah ditandatanganinya beleid Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Presiden Jokowi, pada tanggal 2 Januari 2023, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonialisme Belanda. Maka KUHP Nasional ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.

“Selama tiga tahun masa transisi, Kementerian Hukum dan HAM RI, terus intens melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Indonesia. Sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah ini,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, ketika menjadi pembicara utama dalam Kumham Goes to Campus 2023, di Gedung Dome Universitas Mataram (Unram), Kamis (13/7).

Untuk tahun 2023 ini lanjut Wamenkumham, kegiatan Kumham Goes To Campus dilaksanakan di 16 Kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Dimana pelaksanaannya terpusat di 16 universitas besar setempat. Selain untuk sosialisasi KUHP yang baru, juga RUU Paten serta Design Industri.

“Kali ini, Kanwil Kemenkumham NTB, dengan menggandeng Universitas Mataram, mendapat giliran ke 13 dalam pelaksanaannya,” jelas Edward dihadapan 500 orang peserta undangan yang berasal dari akademisi, aparat penegak hukum, Forkopimda dan sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Bagikan Bantuan Sosial Sembako
SOSIALISASI: Wamenkumham RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, ketika menjadi pembicara utama di agenda Kumham Goes to Campus 2023 di Gedung Dome Unram, Kamis (13/7). (sigitsetyo/radarlombok)

Lebih lanjut disampaikan Edward, salah satu perbedaan mendasar antara KUHP baru dengan KUHP kolonial. KUHP baru lebih mengedepankan norma restorative justice (RJ), dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan dititikberatkan pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

“Ini sejalan dengan misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi,” ujar Edward.

Dekolonialisasi jelasnya, yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan keadilan korektif, rehabilitative dan restorative. Kemudian demokratisasi, yakni pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana.

Selanjutnya konsolidasi, adalah penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama, dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka-terbatas). Harmonisasi, sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (Living law).

“Terakhir modernisasi, yakni filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana),” terang Edward.

Pembicara lainnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menyampaikan bahwa kehadiran KUHP Nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH), tentu menimbulkan sejumlah tantangan baru. “Tantangan ini terutama dalam hal mengubah mindset (pola pikir) masyarakat Indonesia, utamanya APH, bagaimana memperlakukan hukum pidana,” tuturnya.

Baca Juga :  Imigrasi Mataram Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM

Disampaikan Marcus, keunggulan KUHP baru dibandingkan KUHP lama, yaitu adanya nilai-nilai keseimbangan antara kepentingan umum (Negara) dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap baik, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Sedangkan Rektor Universitas Mataram, Prof Bambang Hari Kusumo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham RI, khususnya Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, yang telah memilih Universitas Mataram sebagai salah satu kampus di Indonesia, tempat digelarnya Kumham Goes to Campus 2023.

“Sosialisasi KUHP yang baru, dan RUU Paten serta Design Industri ini, tentu dapat menjadi pengalaman berharga bagi para mahasiswa kami di Unram, terutama Fakultas Hukum Unram, agar selalu mengupdate perkembangan-perkembangan baru seputar dunia hukum. Sebelum nantinya terjun di masyarakat setelah lulus sebagai praktisi hukum,” ujarnya. (gt)

Komentar Anda