Wagub Respons Tudingan PBB

Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (ist/)
Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (ist/)

MATARAM–Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Ma nusia (HAM) dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah. Komisi Nasional (Komnas) HAM RI juga tidak menyalahkan pernyataan PBB tersebut. Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah akhirnya mau memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada pelanggaran HAM seperti yang disebut. “Gak ada perampasan, penggusuran tanah, rumah, ladang, sawah atau pun situs keagamaan secara paksa,” ucap Wagub, Selasa (13/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM, Olivier De Schutter menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam pembangunan KEK Mandalika.

Penduduk lokal, petani, ataupun nelayan dipaksa ke luar dari tanah tinggal mereka. Ditegaskan Wagub, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar. Pembebasan lahan telah dilakukan dengan baik. Termasuk melibatkan tim independen. “Kalau memang terjadi pelanggaran HAM, pasti sudah ada gejolak di Mandalika.

Masyarakat akan protes beramai-ramai. Kenyataan itu tidak ada. Komnas HAM pun tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran HAM,” katanya.
Dijelaskan, proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama pemerintah, selalu mendapat pendampingan dari aparat berwenang.

Termasuk TNI, Polri hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap proses pelepasan aset masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat dan daerah juga dilakukan sesuai prosedur aturan hukum. “Memang masih banyak PR kita yang belum tuntas. Tapi tidak ada pelanggaran HAM,” ujarnya.

Terkait masih adanya masalah yang mencuat, pemerintah selalu berupaya mencari solusi terbaik. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan. “Insya Allah ada solusi terbaik. Hal-hal yang kurang terus kita perbaiki,” kata Wagub.

Hal yang harus dipahami bersama, kata Wagub, pembangunan KEK Mandalika juga untuk masyarakat. “Masyarakat sekitar harus untung. Terkait situs makam, kita terus berembuk bersama para tokoh masyarakat untuk cari solusi terbaik,” tegas Wagub.

PT ITDC juga telah memberikan bantahan terkait tudingan PBB. Vice President (VP) Corporate Secretary PT ITDC, Miranti N Rendranti mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ada pernyataan PBB tersebut. “Mengenai pandangan dari ahli PBB, kami menyayangkan keluarnya pendapat tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan, pengembangan KEK Mandalika yang dilakukan selama ini, sudah sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga menjunjung tinggi nilai pelestarian lingkungan maupun HAM.Terkait pembebasan lahan yang disebut melanggar HAM, pihaknya memastikan bahwa langkah-langkah yang ditempuh selama ini sudah sesuai dengan hukum. Tidak ada aturan yang dilanggar.

Upaya pembebasan lahan, berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Keyakinan kami ini sesuai dengan pernyataan resmi Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB dalam menanggapi pandangan ahli PBB tersebut,” ucap wanita yang dipanggil Ira itu.

Dituturkan, dalam pernyataan perwakilan tetap Indonesia tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menolak rilis berita dari ahli PBB.

Seharusnya, pihak PBB juga melakukan dialog konstruktif terlebih dahulu dengan pemerintah Indonesia. Sehingga pemahaman yang didapatkan bisa konferehensif.Sebelumnya, Komisioner Komnas
HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku sama sekali tidak terkejut dengan pernyataan yang dikeluarkan PBB. “Komnas tidak terkejut dengan pernyataan

pelapor khusus PBB terkait Mandalika,” ucap Beka kepada Radar Lombok. Menurut Beka, pembangunan KEK Mandalika adalah proyek besar. Banyak hal yang harus diperhatikan. “Ini proyek prestisius berskala internasional. Tentunya harus menghormati
standar hak asasi manusia. Terutama prinsip-prinsip panduan HAM dan bisnis PBB,” ujarnya.

Pakar PBB untuk HAM, telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati HAM terkait proyek
KEK Mandalika. “Pernyataan pelapor khusus PBB untuk HAM tersebut, sejalan dengan rekomendasi awal Komnas HAM terkait aduan warga yang masuk ke Komnas,” kata Beka.

Komnas HAM sendiri sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan berbagai rekomendasi. Salah satunya, segera menyelesaikan lahan warga dengan cara-cara persuasif tanpa melanggar HAM. Seluruh hak warga harus dipenuhi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Jangan sampai, warga menjadi tumbal pembangunan KEK Mandalika dan sirkuit MotoGP. “Rekomendasi kita kan segera menyelesaikan sengketa tanah yang ada. Kemudian menjamin rasa aman warga dan pemenuhan hak-hak warga ter-
dampak lainnya,” jelas Beka. (zwr)

Komentar Anda