Tujuh Saksi tak Hadir, Sidang Korupsi Pasir Besi Ditunda

DITUNDA: Sidang korupsi tambang pasir besi dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, karena tidak ada saksi yang hadir. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menunda sidang lanjutan korupsi pasir besi dengan terdakwa Dirut PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi dan Kacab PT AMG Rinus Adam Wakum.

Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih memutuskan menunda persidangan Senin (13/11) itu, lantaran saksi yang dipanggil jaksa penuntut tidak hadir dalam persidangan. “Karena tidak ada saksi yang hadir, sidang ditunda,” ucap Isrin dalam persidangan, kemarin.

Jaksa penuntut memanggil 7 orang yang akan memberikan keterangan di persidangan Senin (13/11) tersebut. Mereka ialah Muhammad Furqon; Senior Manager Spare Part dan Material Procerument PT. Semen Baturaja, Idham Halid; Inspektur Tambang Wilayah NTB.

Selanjutnya Yuni Ariastuti; Direktur PT Ritiga Jaya Manunggal,  Sukainah; Direktur PT Berkah Putra Mandiri dan CV Sekar Mandiri, Zeng Qin; Purchasing Manager PT. Conch Internasional Trade Indonesia, Yuan Shuai; Quality Control Engenering PT Conch Nort Sulawesi Cement dan Li Maoyu; Pimpinan Departemen Purchasing PT SDIC Papua Cement Indonesia.

Baca Juga :  Satu Korban Kapal Karam Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Ditemukan Tewas

Jaksa penuntut dalam persidangan menyatakan para saksi tidak hadir dengan berbagai alasan. Adanya yang sakit, tugas ke luar kota dan tidak ada keterangan sama sekali. “Saksi Sukainah dan Yuni Ariastuti tidak ada keterangan, Idham Halid tugas di luar kota, saksi Muhammad Furqon tidak hadir karena sakit. Sisanya sedang mengikuti pelatihan,” ujar Fajar Alamsyah Malo, perwakilan jaksa penuntut.

Dengan tidak adanya saksi yang datang, jaksa meminta kesempatan untuk menghadirkan kembali saksi di persidangan. Permintaan itu disetujui ketua majelis hakim dan memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan kembali saksi untuk memberikan kesaksian. “Sidang dilanjutkan pekan depan (Senin, 20/11),” katanya dan mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Kasus korupsi menyeret nama delapan orang. Selain Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, menyeret dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan Muhammad Husni.

Baca Juga :  Ini 65 Caleg DPRD NTB Terpilih Hasil Pileg 2024

Juga mantan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM NTB Syamsul Ma’rif. Lainnya Sentot Ismudiyanto Kuncoro mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lotim dan anak buahnya, Suharmaji. Terbaru ada nama Trisman, mantan Kabid Minerba ESDM. Pejabat pengganti Syamsul Ma’rif.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda