TPP Sekda Kota Rp 46 Juta Per Bulan, Staf Rp 1,4 Juta

PEJABAT: Berdasarkan SK Wali Kota Mataram besaran TPP sudah ditetapkan. Para pejabat mendapatkan TPP bernilai jutaan rupiah. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Aparatur sipil negara (ASN) masih menanti kabar pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sampai saat ini, belum ada  pencairan menjelang bulan Ramadan. Namun berdasakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram Nomor 3/I/2023  tentang penetapan besaran TPP, dipastikan ada peningkatan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakaan, untuk pencairan masih ada beberapa perbaikan berkas saat ini serta perhitungan berdasarkan beban kerja dari masing-maisng OPD. “Sudah ada nominal pembagiannnya. Sesuai SK Wali Kota Mataram yang sudah ditetapkan,’’ katanya kepada Radar Lombok, Jumat (10/3).

Pihaknya sudah melakukan rapat bersama bagian organisasi Setda Kota Mataram, Asisten II Setda Kota Mataram dan BKPSDM. Karena ada beberapa perubahan sesuai dengan arahan dari Kemendagri. “Dalam waktu dekat ini, sebelum puasa bisa dicairkan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Heboh TPP Sekda NTB Rp 100 Juta Per Bulan

Sesuai SK, TPP Sekda Kota Mataram tetinggi yakni Rp 46 juta per bulan, sedangkan untuk para  asisten Rp 15,1 juta. Disusul Kepala Bappeda Rp 13,8 juta, inspektur Rp 14,8 juta. Sedangkan para pejabat eselon II lainnya mendapatkan Rp 12 juta.

Sementara untuk jabatan fungsional Rp 5 juta, jabatan administrasi Rp 12 juta,  sedangkan jabatan dokter sepesialis di RSUD Kota Mataram Rp 11 juta, sedangkan  kecamatan Rp 8 juta. Jabatan adminitrasi kelurahan Rp 4,5 juta, jabatan fungsional kecamatan Rp 4,2 juta. Terakhir staf dengan golongan  paling rendah ASN dengan nominal Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Heboh TPP Sekda NTB Rp 100 Juta Per Bulan

Dikatakan Syakirin, untuk pembayaran TPP pegawai diperkirakan akan menggelontorkan anggaran per bulan sekira Rp 8 miliar lebih.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rachman mengatakan, pencairan TPP selama ini menjadi tabungan utama kalangan ASN. Karena selama tiga bulan mereka sudah bekerja maksimal, sesuai dengan beban kerja masing-masing.

“Kita harapkan dicairkan sebelum  Ramadan. Ini sudah ditunggu karena masuk tiga bulan, setiap awal tahun selalu terjadi keterlambatan seperti ini semestinya sudah ada langkah dari sebelumnya, sehingga tidak ada keterlambatan pencairan,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda