MATARAM–Gubernur NTB Zulkieflimansyah menandatangani SK Nomor 784-69 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Lingkup Pemprov NTB 2023.
Sontak SK yang menyebar ke publik ini menjadi polemik, karena TPP Sekda NTB mencapai Rp 100.648.022.
TPP Sekda dengan kelas jabatan 16 itu sangat jomplang dengan Kepala OPD yang rata-rata berkisar belasan juta untuk kelas jabatan 15. Misal Kepala Inspektorat Rp 19.525.335.
Kemudian untuk BKAD, Bappeda, BRINDA untuk kelas jabatan 15 mendapat TPP Rp 17.433.336. Dan seterusnya.
Dalam SK itu disebutkan, bahwa pemberian TPP setelah dilakukan penilaian secara objektif oleh atasan langsung sesuai dengan capaian kinerja dan disiplin kerja. Penilaian itu dilakukan oleh atasan secara berjenjang.
Terkait SK TPP ini, Sekda NTB Lalu Gita Aryadi yang dikonfirmasi Radar Lombok belum bisa memberikan keterangan. (RL)