Tiga Agenda Kampanye Anies di Lombok

BERKUNJUNG: Anies Baswedan saat berkunjung ke Ponpes Yatofa Bodak, Lombok Tengah, awal Januari 2023.(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Capres Anies Baswedan diagendakan berkampanye di Lombok mulai 19 Desember 2023.

Ada tiga agenda Anies yang sudah dipersiapkan dalam kampanye tersebut. “Kita sudah melakukan beberapa persiapan. Ada tiga agenda kampanye yang kita jadwalkan,” kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) NTB Yek Agil, kemarin.

Pertama, Anies akan silaturahmi di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Kapek, Gunungsari, Lombok Barat. Silaturahmi dengan para tokoh itu dilakukan terbatas sesuai regulasi KPU. “Karena Pak Anies diundang oleh tokoh-tokoh dari Ponpes Al Aziziyah,” ucap Ketua DPW PKS ini.

Kedua, Anies akan kampanye tertutup di Gedung Hakka, Gerimak, Narmada dengan massa sekitar 3 ribu orang. Ketiga, berdialog dengan pemilih pemula di Kafa Cafe Jempong Baru, Mataram. “Agenda kampanye Pak Anies hanya dijadwalkan sehari,” teragnya.
Yek Agil berharap dengan kunjungan nantinya dapat memuluskan target-target kemenangan Anies di NTB. Selain itu, publik juga bisa mengetahui sesuatu yang bersifat ke-NTB-an dari perspektif Anies Baswedan.

Baca Juga :  Mantap Jadi Cagub, Pathul Jajaki Calon Pendamping 

Adapun terkait agenda kampanye dari Cawapres Muhaimin Iskandar, sejauh ini masih menunggu jadwal. “Karena agenda kampanye padat. Sehingga agenda kampanye Capres dan Cawapres Anies-Cak Imin untuk keliling kampanye ke semua daerah di Indonesia dibagi,” lugasnya.
Sementara itu, Bawaslu Lombok Barat telah mengeluarkan imbauan tertulis dengan nomor 134/PM.04/KNB-03/11/2023 kepada Ketua DPD PKS dan Pondok Pesantren Al-Aziziyah pada Jumat, 15 Desember 2023.

Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Bawaslu mengimbau Ketua DPD PKS untuk tidak berkampanye di tempat pendidikan.

Baca Juga :  PPP NTB Dukung Pemberhentian Suharso Jadi Ketum

Hal ini sesuai dengan larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat satu (1) huruf h, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kegiatan kampanye.
“Pada intinya kami imbau kepada orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkampanye. Silakan pertemuan tapi pastikan dari awal Pak Anis Baswedan selaku capres tidak berkampanye.

Para peserta juga tidak membawa atribut parpol maupun atribut paslon karena bila dia kampanye di lingkungan ponpes berpotensi anak-anak di bawah umur alias belum punya hak pilih akan ada di sana. Sementara jelas aturan kita melarang libatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye,” tuturnya. (yan/ami)

Komentar Anda