Tersangka Baru Korupsi Jagung Disebut Memperkaya Orang Lain

Ely Rahmawati (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap peran tersangka baru korupsi pengadaan benih jagung, pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017. Mereka dituduh telah memperkaya orang lain, atas kinerjanya sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

“Mereka memperkaya orang lain, dan ada juga yang tidak melaksanakan tugasnya,” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Selasa (12/12).

Memperkaya orang lain itu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Di pasal 2 dan 3 itu kan ada memperkaya orang lain,” sebutnya.

Tersangka baru itu sebanyak lima orang, inisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Mereka sebagai PPHP dalam proyek tersebut, dan sebagai PPHP mereka bertugas memeriksa hasil pekerjaan, seperti mengecek spek barang pengadaan, sudah sesuai dengan syarat yang tercantum dalam kontrak atau tidak.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, mengatakan barang sudah sesuai 100 persen, sehingga hasil pemeriksaan itu, PPHP tersebut bertandatangan. Tapi faktanya, hasil pekerjaan tidak sesuai. “Kan ternyata hasilnya tidak sesuai dengan kontrak. Makanya penyedia dan kontraknya sudah masuk (penjara),” ungkapnya.

Baca Juga :  Guru Honorer NTB Masih Terima Gaji tak Layak

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Ke empatnya kini berstatus terpidana, dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, timbul kerugian negara Rp 27,3 miliar.

Mengenai kerugian negara, juga akan digunakan Kejati dalam berkas lima tersangka baru tersebut. “Kerugian negara yang digunakan sama dengan yang dulu (Rp 27,3 miliar). Di persidangan yang dulu itu kan sudah jelas yang menikmati, dan sudah jelas yang harus mengembalikan kerugian negaranya,” ujar Ely.

Dikatakan, untuk lima orang tersangka baru itu sudah diagendakan jadwal pemeriksaannya. Rencananya akan diperiksa Kamis (14/12) mendatang. Para tersangka baru itu akan ditahan atau tidak usai diperiksa, Ely belum memastikannya. “Masalah ditahan atau tidaknya kita tetap melihat hasil pemeriksaan nanti,” bebernya.

Baca Juga :  Dokter Jack Pastikan tak Maju Pilkada 2024

Sebagai informasi, empat orang yang kini berstatus terpidana itu telah dijatuhi hukuman pidana penjara beragam. Husnul Fauzi dengan pidana penjara 9 tahun, Aryanto Prametu 4 tahun penjara sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Lalu Ikhwanul Hubbi 8 tahun dan Wayan Wikanaya 9 tahun.

Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.  Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB, muncul kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.

Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS menimbulkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara, dimana PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar, sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)

Komentar Anda