Terpidana Korupsi Pengerukan Kolam Labuh Dijebloskan ke Penjara

DIBAWA: Terpidana Nugroho (memakai topi) dibawa oleh Kejari Lotim untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Selong. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menjebloskan Nugroho, terpidana korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016 ke sel tahanan.

“Iya, tadi siang (Kamis) telah dilakukan eksekusi badan terhadap terpidana Nugroho,” sebut Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Muhammad Rasyidi, Kamis (8/6).

Pelaksanaan eksekusi terhadap Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, sesuai dengan amar putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1244 K/Pid.sus/2023. “Dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong,” katanya.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai H. Eddy Army mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Eddy dalam amar putusannya.

Hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  Tarif Retribusi Wisata Masuk Gili Naik 100 Persen

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi. “Menetapkan terdakwa agar ditahan,”  bebernya.

Amar putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan kepada BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pada proyek tersebut, untuk mencairkan uang muka pekerjaan sebagaimana garansi bang jaminan uang muka nomor: 16/OJR/059/5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017, senilai Rp 6.721.048.181. Dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Sebelumnya, Nugroho dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan bebas itu, jaksa penuntut pun mengeluarkannya dari tahanan. Namun akhirnya Nugroho dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tetapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016, Pemkab Lombok Timur kembali melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar Rp 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Baca Juga :  PPK RSUD Praya Dituntut 8,5 Tahun, Bendahara 6,5 Tahun

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugasnya. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Sesuai ketentuan, pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tetapi perpanjangan waktu itu juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir. Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan.

Namun kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar, karena panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tetapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya  menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank. Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetapi juga ditolak.

Kasus dugaan korupsi ini, tidak hanya Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka selaku PPK, melainkan juga kontraktor dari PT Guna Karya Nusantara Taufik Ramdhani. Namun hingga saat ini keberadaan tersangka belum terendus. Sehingga Kejari Lotim mengumumkannya sebagai DPO. “Yang DPO masih kami cari, masih buron,” tandas Rasyidi.  (cr-sid)

Komentar Anda