Tak Terbukti Bersalah, Caleg Perindo Ni Komang Puspita Divonis Bebas

Ni Komang Puspita saat menjalani sidang putusan tipilu di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (13/2/2024). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ni Komang Puspita, Caleg Partai Perindo DPRD Kota Mataram bisa bernapas lega.

Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu (tipilu).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Selasa (13/2) malam.

Bersama hakim anggota Luh Sasmita Dewi dan Mukhlassuddin, Ni Komang Puspita dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Yaitu pasal Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” sebutnya.

Dengan vonis bebas itu, majelis hakim dalam amar putusannya memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta kedudukannya.

Sebelumnya, Caleg Anggota DPRD Kota Mataram Dapil 5 Kecamatan Cakranegara tersebut dituntut pidana penjara oleh jaksa selama 5 bulan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 4 kurungan badan.

Diketahui, Ni Komang Puspita terjerat kasus tindak pidana pemilu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP, warga Cakranegara, Kota Mataram ke Bawaslu Kota Mataram. 

Ni Komang Puspita dilaporkan bagi-bagi beras. Namun hakim memutus bebas. (sid)

Komentar Anda