Soal Pj Gubernur, Pusat Harus Pertimbangkan Suara Lokal

Hasan Masat (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pengisian Penjabat (Pj) Gubernur NTB yang akan menggantikan Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah, yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang, terus menjadi perhatian publik.

Terkait itu, Direktur Lesa Demarkasi, Hasat Massat mengatakan pemerintah pusat harus juga mempertimbangkan suara atau aspirasi lokal dalam penentuan Pj Gubernur NTB. “Ada suara atau aspirasi lokal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” harapnya, kemarin.

Menurutnya, dengan pemerintah pusat mempertimbangkan suara lokal, maka konstruksi politik tidak pada soal kepentingan politik pemerintahan yang sekarang berkuasa. Namun sebaiknya, suara atau aspirasi maupun masukan dari daerah penting menjadi bahan pengambilan keputusan pemerintah pusat.

Dia menilai dinamika atau konstalasi politik dalam rentang waktu 2023 hingga 2024 menjadi sesuatu yang harus dipikirkan secara serius. Dimana kata dia, dalam rentang waktu tersebut, ada dua agenda politik nasional, yakni Pemilu (Legislatif dan Presiden) yang digelar pada 14 Februari 2024, dan Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dengan situasi yang ada tersebut, akumulasi politik pada tahun yang sama dengan rentang waktu mepet, membutuhkan sosok yang terbuka, berdedikasi, komitmen tinggi dalam menjaga kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Parpol Ganti Bacaleg Harus Dilengkapi SK DPP

“Sehingga Pj Gubernur yang ditunjuk, tidak boleh partisan atau terlibat dalam partai politik maupun underbownya,” tegas pentolan aktivis LSM tersebut.

Lebih lanjut, bahwa dalam soal figur menjadi penting dan harus diberikan masukan kepada Presiden, dalam hal ini lewat Mendagri. Dengan begitu, figur yang dipilih oleh pemerintah pusat dalam pengisian Pj Gubernur, adalah figur pemimpin yang dikenal dan mampu berkomunikasi dengan berbagai kekuatan politik, Ormas dan lembaga vertikal pemerintahan di NTB. Sehingga mampu menjaga dan mengamankan proses demokrasi yang berlangsung di daerah.

“Dengan agenda momen politik yang dihadapi, tugas Pj Gubernur jadi tidak ringan. Pj Gubernur harus mampu menjamin stabilitas dan kondusifitas di daerah,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik UIN Mataram, Dr Ihsan Hamid mengatakan ada ruang bagi masyarakat berpendapat dalam hal pengisian Pj Gubernur tersebut. Ruang itu, yakni rekomendasi pada DPRD NTB yang diberi hak mengusulkan tiga nama sebagai Pj Gubernur.

Baca Juga :  Awasi Pilkada NTB, Bawaslu Ajukan Rp200 Miliar

Sebab itu, dia menilai positif jika ada aspirasi terkait ada adu gagasan atau debat diantara para kandidat yang berpotensi menjadi Pj Gubernur. Dengan demikian, publik secara luas bisa menilai kapasitas dan kompetensi yang dimiliki dari para kandidat Pj Gubernur tersebut.

“Adu gagasan atau debat, suatu hal positif dan tidak berlebihan. Apalagi dalam mekanisme pemilihan itu ada ruang publik diberikan, seperti dapat menyampaikan rekomendasi melalui DPRD NTB siapa saja kandidat Pj Gubernur yang diusulkan,” jelasnya.

Disadari, panggung adu gagasan atau debat itu bukan jadi penentu. Demikian juga dengan banyak atau sedikitnya rekomendasi dukungan yang dikeluarkan kelompok masyarakat terhadap figur tertentu sebagai Pj Gubernur NTB, bukan menjadi penentu utama.

Namun hal itu tetap dilihat sebagai masukan maupun pertimbangan pemerintah pusat, sebelum memutuskan siapa yang akhirnya ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTB. “Di situ aspirasi masyarakat bisa masuk, dan publik wajar meminta ada semacam adu gagasan dari para kandidat Pj Gubernur NTB,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda