Sembilan Pejabat Eselon II Diusulkan jadi Pjs Bupati

Lalu Abdul Wahid, SH, MH (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Biro Pemerintahan sudah mengusulkan sembilan nama pejabat eselon II sebagai Pejabat Sementara (Pjs) di tiga kabupaten yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah mengajukan sembilan orang nama ASN yang nantikan akan dipilih tiga orang sebagai Pjs di tiga kabupaten. “Ya sudah diajukan, sesuai dengan radiogram Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri). Kita dikasi batasan waktu sampai tanggal 8 September untuk mengajukan Pjs untuk tiga kabupaten,”katanya.

Ketiga kabupaten tersebut, yakni kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Mengingat kepala daerah di tiga kebupatan ini baik bupati maupun wakil bupatinya mencalonkan diri kambali sebagai calon kepala daerah atau bupati dan wakil bupati. Oleh sebab itu sesuai ketentuan, katanya, maka bagi calon yang petahana dia harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. “Masa kempaye itu adalah dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Jadi perintah aturan, dia (petahana) harus mengajukan cuti dan izin cuti bagi beberapa incumbent itu juga naik ke gubernur dan ada beberapa sudah ditandatanggani gubernur,”ungkapnya.

Dijelaskan, bupati dan wakil bupati yang maju di pilkada harus cuti. Maka kepala pemerintahan jadi kosong. Sesuai aturan untuk mengisi kekosongan itu ditunjuklah Pjs oleh Mendagri melalui usulan gubernur. Maka, Pjs bupati yang ditunjuk adalah ASN pemprov yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yaitu ASN yang sedang menduduki jabatan eslon II. Berbeda dengan daerah yang bupatinya maju kembali di pilkada sementara wakil bupati tidak ikut, maka ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Gubernur menunjuk wakil bupatinya sebagai bupati.

ASN yang akan ditunjuk sebagai Pjs bupati tidak harus menduduki jabatan tertentu. Berdasarkan aturan ditegaskan bahwa ASN yang dimaksud yaitu sedang menjabat pimpinan tinggi. “Artinya sedang menduduki jabatan eslon II, tidak diatur apkah sudah berapa kali. Tapi aturannya dia sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi,”tegasnya.

Wahid membeberkan jabatan pimpinan tinggi di Pemprov NTB hampir sekitar 40 lebih sesuai dengan SKPD yang ada ditambah staf ahli. Maka semua pimpinan tinggi yang ada berhak untuk diusulkan oleh gubernur menjadi Pjs bupati. Namun yang diusulkan hanya sembilan nama. Namun Wahid enggan membeberkan nama-nama yang diusulkan pemprov itu. “Semua pimpinan tinggi yang ada memiliki hak untuk diusulkan, tapi yang akan mendapatkan SK dari sembilan yang diusulkan, hanya satu orang per kabupaten. Jadi tiga orang,”bebernya.

Dalam memilih nama-nama yang diusulkan itu, kata Wahid, pasti dengan pertimbangan kompetensi, senioritas ASN tersebut dan pertimbangan-pertimbangan lain yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) kepada gubernur. “Karena pengajuan usulan ini, tentu sakali bersifat hak prerogatif gubernur. Jadi gubernur diberikan kewenangan oleh UU dengan melihat dengan mata batinnya. Sebab ruang subyektivitas itu adalah ruang mata batin sebenarnya dari gubernur,”imbuhnya.

“Tetapi bukan raung subyektivitas dalam artian untuk kepentiangan sendiri, tetapi subyektivitas dengan pertimbangan mata batin. Jadi gubernur diberikan kewenangan, dalam menetapkan orang dalam posisi itu,”sambungnya. Wahid tidak berani memastikan kapan SK Pjs bupati ini terbit. Namun sebelum tanggal 26 September, katanya, SK Pjs bupati itu sudah dipastikan. Nantinya Pjs bupati ini akan menjabat mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember mendatang. Ketika sudah keluar SK, maka Pjs akan dilantik secara serentak sesuai dengan pelantikan bupati. Poses pelantikan juga dilaksanakan di kantor gubernur. “Ya tetap dilantik, bahkan pelantikannya disini oleh gubernur secara serentak, sehingga dipastikan tanggal 26 September sudah ada pelantikan. Masa jabatan 71 hari sesuai masa kampanye,”tegasnya.

Mengenai Pjs bupati Kabupaten Sumbawa dimana adik gubernur juga ikut pilkada disana, Wahid menegaskan bahwa masalah hal itu bukan perkara gubernur bisa menjamin atau tidak menjamin, tapi ini persoalan integritas bagi yang diberikan amanah. Para Pjs yang ditunjuk ini adalah ASN yang sudah jelas regulasinya bahwa mereka tidak boleh terlibat politik praktis.” Karena ASN sudah jelas regulasinya, kita tidak boleh berpolitik praktis, kita tidak boleh mendukung paslon yang ada. Bahkan sebaliknya Pjs ini harus fokus kepada tugas utama dalam mensukseskan pelaksanaan pilkda,”katanya.

Meski demikian, Wahid juga yakin figur yang nanti ditujuk sebagai Pjs bupati adalah figur-figur yang paham aturan. Kalaupun Pjs bupati itu akan keluar dari garis aturan itu,misalnya tidak netral pasti akan dideteksi. “Karena penyelenggara kita Bawaslu tidak tutup mata. Bawaslu kita kan garang sekarang ini, kalau kita lihat beberapa orang sudah mulai dipanggil untuk memberikan klarifikasi,”ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Muhammad Nasir mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan nama-nama ASN eslon II yang diusulkan menjabat sebagai Pjs bupati di tiga kabupaten. Tetapi pihaknya hanya memberikan seluruh nama-nama ASN yang eslon II. “Kita hanya kasi biro pemerintahan seluruh nama-nama eslon II saja sebanyak 45 orang. Tetapi kita tidak ada kewenangan untuk yang sembilan nama yang disusulkan, karena itu kewenangan biro pemerintahan,”jelasnya. (sal)

Komentar Anda