Remaja 17 Tahun Pembegal Amaq Sinta Tetap Diproses Hukum

H (17) dan W (22), pembegal Amaq Sinta di Jalan Raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Salah satu tersangka pembegal Amaq Sinta berinisial H (17) asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sedang menjalani proses pemeriksaan hukum di Polres Loteng.

Namun karena tersangka masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar, maka dalam menjalani proses hukumnya ini, tersangka didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Loteng, yang dibantu oleh LPA Kota Mataram. “Secara kelembagaan itu LPA Loteng, tapi untuk pengacara dari kita (LPA Kota Mataram), karena LPA Loteng tidak memiliki pengacara,” terang Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Tersangka yang sudah tiga bulan absen dari dunia pendidikan ini, kata Joko, sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dan saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan pendampingan hukum terhadap tersangka. Ia juga akan meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak dilakukan penahanan dan mengadvokasi tersangka agar bisa mengenyam dunia pendidikan lagi. “Kami minta ke polisi agar tidak dilakukan penahanan dan bisa kembali sekolah. Sudah tiga bulan anak ini tidak sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Amaq Sinta

Berkaca dari kasus yang sudah dilakukan bersama tiga orang rekannya yang lain, tidak menutup kemungkinan bahwa H akan dipidana. “Kalau pidana iya, karena dia ikut terlibat dalam peristiwa itu. Walaupun dia tidak ikut dalam pembunuhan, tapi dia ikut mengantar pelaku ke lokasi,” sebutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini, ialah Pasal 338 KUHP. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mendampingi proses hukum yang menjerat anak di bawah umur tersebut. Sehingga hak-haknya bisa terpenuhi, termasuk hak tersangka untuk mengenyam dunia pendidikan.  “Ada prosesnya, tinggal lihat pidananya berapa lama. Yang terpenting hak-haknya terpenuhi, salah satunya hak pendidikan itu,” sebutnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, pelaku kejahatan yang diaktori langsung oleh anak bisa dikenakan pidana. Seperti tindak pidana pembunuhan, begal dan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Dua Mayat Tergeletak dengan Luka Tusuk di Ganti Lombok Tengah

“Tergantung dari tindak pidana yang dilakukan, kalau tindak pidana di bawah 7 tahun bisa diselesaikan melalui diversi. Tidak perlu masuk pengadilan,” bebernya.

Seperti diketahui, Amaq Sinta dibegal empat orang di Jalan raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Lombok Tengah pada Minggu (10/4). Saat itu dua tersangka yakni OWP (21) asal Dusun Lintek dan P (30) asal Dusun Gubuk Baru, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng menyerang, namun keduanya meninggal dunia oleh senjata tajam yang dibawa oleh Amaq Sinta.

Sementara W (22) dan H (17) asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur belum sempat melawan, duluan kabur melihat dua temannya tersungkur kena tusuk. Kini W menjalani proses hukum di Polda NTB, sementara H di Polres Loteng. (cr-sid)

Komentar Anda