PPK Mengaku Lalai dalam Proyek Pasar Sambelia

SIDANG : Terdakwa kasus proyek Pasar Sambelia, Lalu Mulyadi, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada persidangan yang digelar Kamis (14/1) di Pengadilan Tipikor Mataram.(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM-Majelis hakim memeriksa saksi mahkota para perkara dugaan korupsi dalam proyek Pasar Sambelia, Lombok Timur.

Saksi mahkota yaitu terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang dalam perkara yang sama. Dia adalah mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, Lalu Mulyadi, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Lalu Mulyadi bersaksi untuk terdakwa Husnan.

Sidang di Pengadilan Tipikor Mataram ini dipimpin oleh hakim Sri Sulastri didampingi hakim Abadi dan Fathur Rauzi. Dalam persidangan ini, Lalu Mulyadi banyak dimintai keterangan seputar tugas dan tanggungjawabnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pasar Sambelia. Tanggungjawanya yang ditanyakan ini seputar tanggungjawab administrasi, teknis, dan keuangan.
Cukup banyak pertanyaan yang diajukan kepada Lalu Mulyadi. Terlebih mengenai tanggungjawabnya dalam mengawasi pembangunan proyek pasar Sambelia tersebut.
Lalu Mulyadi mengaku sudah berbuat cukup maksimal. Hanya saja karena kurangnya pengalaman menjadi PPK, banyak permasalahan penting yang kemudian tak begitu ia pedulikan. Salah satunya mengenai adanya kekurangan volume dalam proses pembangunan pasar Sambelia.

Mulyadi mengaku hanya mengacu pada laporan progres pembangunan dari konsultan pengawas. Kemudian sesekali ia turun mengecek langsung ke lapangan. Hanya saja ketika turun lapangan ia tidak melakukan pengecekan secara spesifik. “Saya hanya melihat bahwa pembangunannya berjalan dan bentuk bangunan sudah sesuai dengan gambar yang ada dalam perencanaan,” ungkapnya Kamis (14/1).

Akhirnya begitu konsultan pengawas melaporkan bahwa pembangunannya telah 100 persen maka langsung dilakukan pembayaran ke kontraktor pelaksana secara menyeluruh.”Pembayarannya dua termin. Termin pertama sebesar 50 persen yaitu ketika progres pembangunan mencapai 60 persen dan termin kedua begitu sudah 100 persen,” ungkapnya.

Mulyadi tidak tahu bahwa proyek tersebut bermasalah. Ia tahunya begitu ada temuan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Akibat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut negara kemudian rugi sekitar Rp 245 juta. Hanya saja Mulyadi mengaku sudah mengembalikan kerugian negara tersebut. “ Saat itu saya takut makanya saya kembalikan Rp 150 juta. Sebenarnya saya minta dia (Husnan) yang mengembalikan tetapi dia bilang tidak ada uang. Akhirnya saya yang tanggulangi Rp 150 juta dan dia sisanya,” ungkapnya.(der)

Komentar Anda