Polda Tutup Tambang Galian C di Sumbawa

Polda Tutup Tambang Galian C di Sumbawa
TUTUP TAMBANG : Inilah tambang galian C yang diduga tidak memiliki perizinan dan ditutup oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB. (Polda For Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menutup kegiatan pertambangan galian C beserta unit lokasi (cluster) yang berada di dusun Pelita Desa Pemasar Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

Tambang galian C seluas 1,2 hektar ini ditutup karena diduga kuat tanpa memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan. ‘’ Kita tutup hari Jumat (7/7) pekan lalu karena tidak memiliki izin yang sah,’’ ujar Kasubdit IV ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie saat dikonfirmasi Selasa lalu (11/7).  

Penutupan ini berawal dari informasi mengenai adanya penambangan ilegal di lokasi tersebut. Informasi ini dikembangkan dengan melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa penambangan itu tidak dilengkapi dengan perizinan yang jelas. ‘’ Saat turun ke lokasi, kita didampingi oleh beberapa aparat setempat. Seperti Sekdes Pemasar dan Babhinkamtibmas,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden RI Disurati Murid SD Sumbawa

Tambang galian C ini dimiliki oleh ER (43 tahun) warga setempat. Setelah melakukan pemeriksaan. Tambang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang jelas. Petugas pun mengambil langkah tegas dengan menutup tambang galian C ini. Selain itu, garis polisi (police line) dipasang mengelilingi lokasi tersebut. ‘’ Police line-nya langsung kita pasang hari itu juga,’’ bebernya.

Petugas juga mengamankan alat bukti yang ada dilokasi. Antara lain 1 unit mesin cluster, 2 unit alat berat berupa eskavator dan 1 unit kendaraan loader serta 3 unit truk. ‘’ Surat tanda terimanya juga sudah kita berikan dengan disaksikan oleh pemilik (ER) dengan disaksikan oleh sekdes Pemasar,’’ imbuhnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ER. Dari hasil keterangan sementara yang didapatkan. Tambang galian C ini sudah beroperasi semenjak bulan April 2017. ER mengaku membuka lahan karena merasa mempunyai lahan. ‘’ Karena dia memiliki lahan makanya membuka pertambangan. Tapi perizinannya itu tidak pernah diurus. Dia kita periksa di Mapolda NTB semenjak hari Senin (10/7),’’ sebutnya.

Baca Juga :  Johan Bagikan 1.000 Paket Bantuan Sosial pada Bulan Mutu Karantina 2021

Semua alat berat dan alat bukti yang diamankan oleh petugas  milik pribadi ER. Status dari ER saat ini masih sebagai terperiksa. ‘’ Memang belum ada tersangka. Tapi tidak jauh dari dia. Tapi sekarang masih kita periksa dulu,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, pemilik diduga melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(gal)

Komentar Anda