Polda Tangkap 7 Pelaku TPPO Tujuan Saudi dan Malaysia, 1.107 Paspor Disita

DITANGKAP: Polda tangkap 7 pelaku TPPO dalam periode bulan Januari 2024. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap 7 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Arab Saudi dan Malaysia selama periode 2024.

Polisi turut menyita 1.107 paspor dalam pengungkapan TPPO tersebut.

“Ini ada tiga kasus. Korbannya sebanyak 20 orang,” terang Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, Rabu (7/2/2024).

Para pelaku yang ditangkap berinisial MZ (45) laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, AS (48) perempuan asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, RS (38) perempuan asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara, MS (55) laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Juga ada MS (41) laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Serta dua pelaku perempuan berinisial RD (52) asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram dan WH (49) asal Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

“Ada 8 tersangka, baru 7 orang pelaku yang ditangkap. Satu orang itu berinisial BK (45) laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lotim,” katanya.

Pelaku inisial BK merupakan direktur perusahaan cabang PT Mahesa Putra Tunggal, perusahaan broker pengiriman CPMI. Pelaku merekrut para korban dengan diimingi bekerja ke luar negeri dengan ganji besar.

“Menjanjikan lapangan pekerjaan di Malaysia. Mereka diimingi dengan gaji besar,” sebutnya.

Dalam pengungkapan pelaku TPPO itu, Polda turut mengamankan  sebanyak 1.107 paspor. Jadi, paspor itu dengan identitas berbeda, kemudian tanggal pengeluaran paspor berbeda, termasuk identitas paspor menyeluruh di NTB,” ujarnya.

Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus pertama dengan jumlah tersangka dua orang. Inisial MZ dan AS. Kedua pelaku telah memberangkatkan seorang perempuan asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat inisial NH (42).

“Korban dijanjikan berangkat ke Negara Arab Saudi sebagai ART,” ungkap dia.

Sebagai ART, korban diimingi mendapatkan gaji 1.200 Riyal dan uang fee Rp 4 juta. Setelah korban tertipu daya dengan omongan pelaku, korban diberangkatkan. Awalnya korban diberangkatkan ke Jakarta. “Di Jakarta ditampung selama 2 bulan,” bebernya.

Kemudian korban diberangkatkan ke Arab Saudi pada Oktober 2022 lalu. Sampai di negara tujuan, korban tidak bekerja sesuai dengan yang dijanjikan pelaku.

“Korban sudah bekerja selama sekitar 1,5 tahun, selama bekerja korban tidak mendapatkan gaji dan disiksa oleh majikan,” katanya.

Kasus kedua dengan pelaku berinisial RS, MS, MS dan BK yang tengah diburu Kepolisian. Mereka dari perusahan PT Mahisa Tunggal Putra yang mengimingi korban bekerja ke Malaysia.

Perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia). “Sebanyak 15 orang korbannya. Mereka diimingi akan mendapatkan gaji Rp 5-7 juta per bulan,” ujarnya.

Para pelaku merekrut korban dengan cara memintai para korban uang sebesar Rp 6-9 juta. Dari 15 korban itu, sudah dibuatkan 9 paspor yang akan diberangkatkan.

Saat petugas melakukan penggeledahan di kantor PT Mahisa Tunggal Putra yang beralamatkan di Ampenan, Kota Mataram.

Polisi mendapatkan 1.107 paspor di dalam sebuah lemari sehingga total paspor yang diamankan dari keempat pelaku sebanyak 1.116.

“Para korban tidak diberangkatkan sehingga melapor. Seluruh paspor itu masih kami dalami,” sebutnya.

Kasus ketiga dengan pelaku inisial RD dan WH. Pelaku merekrut CPMI melalui perusahaan bernama PT Samawa Mandiri. Perusahaan itu terdaftar di P3MI namun tidak memiliki job order. Akan tetapi melakukan perekrutan.

“Perusahaan itu tidak dilengkapi dengan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). SIP2MI-nya sudah kedaluwarsa,” katanya.

Dari tiga kasus yang terungkap tersebut, Polda tidak hanya mengamankan 7 pelaku dan ribuan paspor. Melainkan juga mengamankan belasan HP yang digunakan sebagai pendukung aksi para pelaku.

“Ada juga kami amankan surat perjanjian kerja dan surat rekomendasi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 10 dan atau pasal 11 junto pasal 4 UU RI nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 junto pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Sedangkan tersangka dalam perkara ketiga diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan/atau pasal 11 junto pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang  TPPO secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 juncto pasal 68 junto pasal 5 dan/atau pasal 86 junto pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta  dan paling banyak Rp 600 juta dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda