Polda Bakal Panggil Pelapor Kasus BPNT Lotim

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. (Dery Harjan/Radar Lombok)

SELONG – Kepolisian Daerah (Polda) NTB angkat bicara terkait pencabutan laporan oleh supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas kasus dugaan penipuan dengan nilai sampai Rp 650 juta oleh oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pencabutan laporan tersebut merupakan hak dari pelapor. Hanya saja usai laporannya dicabut bukan berarti kasus ini langsung selesai. “Kita akan hadirkan dulu pelapor pada 4 Desember besok untuk dimintai keterangan apa alasannya mencabut pelaporannya,”ungkap Artanto.

Pada saat laporan tersebut dicabut, para pelapor tidak hadir sendiri melainkan hanya diwakili oleh penasihat hukumnya. “Pencabutan itu dilakukan pada saat penasihat hukum diminta menghadirkan pelapor dan saksi-saksi,”bebernya.

Begitu nantinya pelapor sudah dimintai keterangan barulah kemudian diketahui langkah apa yang akan diputuskan pihak penyidik. Saat ini Artanto mengaku belum bisa berkomentar banyak soal itu. “Kita tunggu saja,”ucapnya.

Sebelumnya, pihak pelapor yang diwakili Pahrurrozi mengatakan bahwa pihaknya mencabut laporannya karena ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. Pihaknya tidak ingin kekisruhan ini berlarut-larut. Terlebih ia sendiri menduga kisruh yang terjadi di BPNT ini syarat dengan kepentingan berbagai pihak. ” Ternyata ada juga yang sudah pasang ancang ancang mau habisi saya di balik kekisruhan BPNT ini. Dan juga saya melihat sesuatu ini dinamis ” jawabnya.

Untuk diketahui, terlapor dalam kasus ini yaitu seorang yang menempati jabatan eselon III di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim yaitu IS. Yang bersangkutan disinyalir telah melakukan penipuan terhadap enam suplaier. Yaitu UD Sinar Harapan, UD. kali Kemakmuran, UD NTB Satwa, UD Melbau, UD Jembatan Emas dan UD Bale Lauq. IS ini diduga telah mengambil uang dari enam suplaier tersebut dengan nilai sampai Rp 650 juta. Besaran uang yang diterima sebagian dalam bentuk tunai. Sisanya secara ditransfer dan juga menggunakan cek.

Ratusan juta uang yang telah diserahkan pelapor itu tak lain karena dijanjikan dan diiming- diimingi segala sesuatu. Termasuk juga uang tersebut akan dipakai untuk mengamankan berbagai pihak supaya program BPNT ini berjalan aman dan tidak ada pihak yang menganggu. Namun apa yang dijanjikan itu nyatanya tidak pernah dipenuhi.

Anggota DPRD Lotim turut memperhatikan kasus ini. Sejumlah anggota dewan meminta polisi tetap mengusut kasus ini karena ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yakni gratifikasi. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lotim M Badran Achsyid geram setelah mengetahui jika laporan kasus BPNT berujung damai. Terlebih lagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan juga diatensi dewan. Apalagi berbagai indikasi persekongkolan kejahatan dalam BPNT ini dibongkar sendiri oleh supplier tersebut. “Makanya kita sangat heran. Ini jelas ada sesuatu di balik semua ini. Padahal supplier ini sendiri yang bongkar permainan berbagai pihak termasuk oknum pejabat Lotim yang telah dilaporkan itu,” kesal Badran.

Tidak hanya soal dugaan penipuan, namun ratusan juta uang yang telah diberikan supplier ke oknum pejabat yang dilaporkan itu bisa masuk kategori gratifikasi. Seperti yang dikatakan supplier ini jika uang diberikan ke oknum pejabat tersebut dengan dalih agar jatah proyek BPNT yang mereka dapat berjalan aman dan tidak ada yang menganggu. Kalau melihat dari aspek ini, maka itu tak dipungkiri telah masuk ranah gratifikasi. “Tidak hanya soal laporan dugaan penipuan saja. Tapi ini sudah jelas bahwa sistem dan pelaksanaan BPNT telah menyalahi aturan. Dan ini juga yang perlu harus dilihat oleh aparat penegak hukum,”imbuh Badran

Perbuatan oknum yang terlibat dalam kasus BPNT jelas sangat merugikan masyarakat. Terlebih lagi bantuan ini diperuntukkan untuk warga miskin. Namun di sisi lain program ini nyatanya dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara. Karenanya mewakili masyarakat Lotim, Badran meminta agar kasus ini tetap dilanjutkan dan diusut tuntas oleh Polda NTB. Meski laporan telah dicabut namun itu bukan berarti kasus ini akan berakhir. Karena ada indikasi tindak pidana lainya yang dilakukan oknum tersebut baik itu soal dugaan pemberian gratifikasi dan perbuatan mereka ini juga telah merugikan masyarakat. ” Kasus ini harus tetap dilanjutkan oleh Polda. Semua pihak yang terlibat di dalamnya harus segera dipanggil guna dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Badran.

Pernyataan sama juga dilontarkan oleh ketua Komisi IV DPRD Lotim H Lalu Hasan Rahman. Dia mejelaskan berkaitan dengan telah dicabutnya laporan laporan oleh supplier BPNT di Polda NTB bukan berarti kasus ini akan berakhir. Sebab kasus BPNT yang dilaporkan itu bukan sekedar menyangkut masalah personal, tapi juga perbuatan oknum – oknum ini telan merugikan masyarakat banyak. ” Meski laporan telah dicabut tentu Polda tetap memproses. Apalagi ini sudah ini sudah mencuat ke publik,”ungkap dia

Kisruh yang terjadi di BPNT Lotim ini juga tidak lepas karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah provinsi terutama oleh dinas terkait dalam hal ini dinas sosial. Hasan Rahman pun berharap agar kasus BPNT Lotim diusut sampai tuntas. ” Harus dibuka semuanya. Jangan sampai ada oknum yang bermain di atas penderitaan rakyat. Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat,” tutup Hasan. (der)

Komentar Anda