Pemkot Siapkan SE Larangan ASN Gunakan Elpiji 3 Kilogram

SIAPKAN EDARAN : Pemerintah Kota Mataram siapkan kajian untuk mengeluarkan surat edaran larangan ASN menggunakan gas elpiji 3 kilogram. (ALI MA'SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram saat ini tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg).  Langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan bahwa subsidi gas elpiji tepat sasaran. “Bisa saja nanti kita keluarkan SE untuk menindaklanjuti ini,” ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Rabu (2/8).

Seperti yang diketahui, gas elpiji tiga kilogram merupakan subsidi bagi warga yang tidak mampu dengan gelontoran anggaran sangat besar dari pemerintah pusat. Saat ini, beragam mekanisme atau syarat diupayakan pemerintah pusat melalui Pertamina bagi warga yang akan memperoleh elpiji tiga kilogram. Seperti mendaftar terlebih dahulu kepada Pertamina melalui pangkalan atau agen resmi. Berikutnya, warga yang membeli elpiji harus menunjukkan KTP.  Sementara ASN yang menerima gaji cukup besar dari pemerintah tentunya bukan termasuk penerima subsidi elpiji 3 kilogram.

Baca Juga :  MPP Mulai Beroperasi Tahun Depan

Oleh karena itu, ASN yang bukan termasuk dalam kategori tidak mampu akan dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. “Memang dari dulu elpiji 3 kilogram bukan untuk ASN,” katanya.

Sebelum surat edaran dikeluarkan, Pemerintah Kota Mataram akan melakukan kajian dan persiapan yang matang. Langkah ini diambil agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Sebagai informasi beberapa daerah di Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan ASN menggunakan elpiji tiga kilogram. Seperti Pemerintah Provinsi Jawa Timur  mengeluarkan surat edaran yang melarang ASN hingga karyawan BUMN menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi. ASN, BUMD, BUMN diminta menggunakan gas elpiji nonsubsidi ukuran 8 kilogram dan 12 kilogram. “Tentunya kita kaji dulu. Kalau memang diperlukan ya kita keluarkan surat edarannya,” ungkapnya.

Setelah surat edaran resmi dikeluarkan, diharapkan bahwa semua ASN akan mengikuti isi edaran tersebut dengan sungguh-sungguh. Dengan begitu, tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal dan manfaat subsidi gas elpiji tiga kilogram dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan. “Kalau sudah nanti dikeluarkan ya tentunya kita harapkan untuk ditindaklanjuti. Sekarang belum kita keluarkan itu,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Layanan RSUD Mataram, Ombudsman Tunggu Aduan Warga

Meski belum ada surat edaran, Alwan menilai, ASN Kota Mataram patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. Kepatuhan ini dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah. “Silakan saja disidak, apa menggunakan elpiji 3 kilogram apa tidak,” jelasnya.

Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia mengamini pernyataan Sekda Kota Mataram. Pemkot Mataram bisa mengeluarkan SE tentang larangan ASN menggunakan gas elpiji tiga kilogram. “Nanti dikaji dulu dan dipersiapkan misalnya oleh Dinas Perdagangan,” katanya. (gal)

Komentar Anda