Pembunuhan Linda Berawal dari Cek-cok

MATARAM — Pembunuhan terhadap mahasiswi pasca sarjana Universitas Mataram (Unram) Linda Novita Sari (23 tahun) yang diduga dilakukan kekasihnya berinisial R (22 tahun) berawal dari cek-cok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan cek-cok antara pelaku dan korban terjadi saat keduanya bertemu di rumah pelaku di komplek perumahan BTN Royal Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada hari Kamis (23/07) sekitar pukul 17.00 wita. Keduanya sempat ngobrol. Cek-cok mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban. ‘’ Situasi sempat mereda,”ungkap Artanto, Jumat (14/8).

Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban,pelaku menjadi kesal. Korban kembali mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam,pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya. Pelaku terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi. “Melihat hal itu pelaku langsung kebingungan,”bebernya.

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Setelah itu, Rio membuat simpul tali seukuran kepala. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.
Pelaku lalu menarik sofa di depan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya. Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Dalam posisi korban tergantung, tersangka lalu melepaskan pegangan tangannya.
Begitu korban sudah tergantung pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar jalan lingkar selata , pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/7) sekitar pukul 00.00 Wita. ‘’ Itu kronologis kejadiannya,” kata Artanto.

Dua hari kemudian pelaku meminta teman dekat korban berinisial TT untuk mengecek kondisi korban dan mendapati korban tergantung di ventilasi rumah R. Awalnya tak ada yang curiga bahwa korban dibunuh. Termasuk dari keluarga korban. Pihak keluarga bahwa menolak dilakukan otopsi dan meminta korban segera dimakamkan pada Minggu (26/7).
Namun usai korban dimakamkan timbul keraguan dari pihak keluarga bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Lalu polisi melakukan otopsi pada Senin (3/8). Dari hasil otopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(der).

Komentar Anda