Pansus OPD Pasang Badan

Ali Ahmad (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan digelar hari ini, Jumat sore (28/10).

Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB atau yang lebih sering disebut Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan pasang badan untuk menyelamatkan nasib sekretariat DPRD.

Raperda OPD menjadi paling disorot dibandingkan empat raperda lainnya. Pasalnya, dalam raperda tersebut bukan hanya penggabungan dan penghapusan beberapa Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD). Namun lebih penting dari itu, Raperda OPD dinilai akan melemahkan posisi DPRD. “Sekretariat DPRD itu tidak boleh diotak-atik, seharusnya lembaga DPRD diperkuat,bukan sebaliknya malah mau memperlemah posisi kami,” ujar Ketua Panitia Khusus OPD, Ali Ahmad kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (27/10).

Selain Raperda OPD, empat raperda yang juga akan diparipurna yaitu Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) menjadi PT Bank BPR NTB, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJMD, Raperda  Pembiayaan Infrastruktur Percepatan Jalan Dengan Pola Pembangunan Tahun Jamak, Raperda tentang Fasilitas dan Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Baca Juga :  Soal Raperda OPD, Isvie Minta Diskresi

Ditegaskan Ali Ahmad, hingga kini pihaknya belum menyetujui seluruh draf yang diajukan pihak eksekutif. Terutama terkait dasar penilaian yang memberikan skoring nilai 770 pada Sekretariat DPRD oleh pemprov melalui biro organisasi.

Menurutnya, sekretariat bertipe A bukan tipe B. Apabila hal ini tidak dirubah maka Raperda OPD terancam tidak akan dilanjutkan. “Memang sih kita dilema, raperda ini sangat penting karena jadi syarat juga pembahasan KUA-PPAS. Tapi kalau lembaga DPRD diperlemah, kita tidak bisa terima,” katanya.

Dalam Raperda OPD, bagian pada sekretariat DPRD harus tiga karena bertipe B. Akibatnya, bagian humas akan dimasukkan di bawah bagian umum. Padahal, peran humas dirasa signifikan dalam menopang kerja-kerja anggota DPRD selama ini.

Oleh karennya, diperlukan kearifan pihak eksekutif untuk mencari solusi mengatasi persoalan ini. Pemerintah pusat juga harus memahami kondisi daerah. “Eksekutif buat eselon II sebanyak 48 orang, eselon III dan IV ratusan. Terus kenapa kita malah mau diperlemah. Ayo kita sama-sama lobi ke pemerintah pusat terkait agar sekretariat tidak diganggu gugat,” ujar Ali Ahmad lantang.

Baca Juga :  Nama OPD Baru Mulai Dipasang

Terpisah, Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda NTB Tribudi Prayitno menjelaskan, penilaian dan skoring terhadap semua SKPD  sepenuhnya dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (kemenPAN-RB. “Kami hanya memberikan data-data penunjang yang mereka butuhkan seperti jumlah pegawai, jumlah anggota DPRD, total APBD dan jumlah Fraksi di DPRD NTB,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemberian tipe B untuk sekretariat DPRD bukan dilakukan oleh biro organisasi. Itu artinya, salah alamat jika para wakil rakyat terus-terusan menyudutkan eksekutif dalam hal ini biro organisasi.

Meskipun begitu, dipastikan masih ada ruang untuk membicarakan nasib sekretariat DPRD dengan pemerintah pusat. Tentunya, harus ada alasan dan pertimbangan yang logis. “Tapi bukan diskresi namanya, karena ini kan aturannya jelas. Coba saja bicarakan dengan pusat,” saran Budi. (zwr)

Komentar Anda