Soal Raperda OPD, Isvie Minta Diskresi

Hj Baiq Isvie Rupaeda (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB terus menimbulkan polemik.   Pasalnya, raperda itu mengharuskan Sekretariat DPRD NTB yang saat ini terdiri dari empat bagian menjadi tiga bagian. Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda termasuk orang yang sangat tidak setuju dengan isi raperda itu. Oleh karena itu, Isvie meminta diskresi dari eksekutif. “Kita ingin tetap pertahankan di sekretariat dewan itu ada empat bagian, makanya kita minta diskresi soal ini,” ucapnya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (7/10).

Isvie menyadari, sekretariat dewan  memiliki tipe B yang artinya harus memiliki paling banyak 3 bagian. Namun apabila itu diterapkan, maka akan sangat mengganggu kerja-kerja kesekretariat. Dampaknya tentu tidak akan bisa lagi optimal dalam pelayanan untuk masyarakat maupun para wakil rakyat yang ada di DPRD.

Satu-satunya solusi jika pejabat terkait enggan menggunakan hak diskresi adalah merubah tipe sekretariat dari B menjadi A. Apabila itu bisa dilakukan, maka bagian yang ada di sekretariat tetap bisa empat. “Kita serahkan pada eksekutif saja, tapi kalau memang tidak bisa tipe B dirubah ke tipe A, ya tolonglah kita minta diskresi,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda OPD

 Saat ini, bagian yang ada di sekretariat DPRD NTB terdiri dari bagian humas, umum, persidangan dan bagian keuangan. Berdasarkan Raperda Perangkat Daerah yang saat ini sedang dibahas, satu dari empat bagian tersebut harus menjadi sub bagian (Subag).

Sejauh ini terang Isvie, ada informasi bahwa bagian humas yang akan menjadi sub bagian dan digabung ke bagian umum. Namun, Isvie tetap ingin mempertahankan kondisi yang ada saat ini. “Kita ingin tetap pertahankan, karena keempatnya penting. Diskresi kita minta makanya,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Biro Organsiasi Pemerintah Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno tidak ingin menjadi pihak yang dipojokkan. Tri Budi juga membantah keras jika eksekutif yang menginginkan bagian humas dirubah menjadi sub bagian dan berada di bawah bagian umum.

Menurut Tri, isi raperda berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada usulan dari eksekutif untuk merubah bagian humas menjadi sub bagian, tidak ada juga di raperda,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penilaian biro organisasi, skor untuk sekretariat DPRD 770. Itu artinya masuk ke tipe B, sementara aturan mewajibkan jika tipe B maka paling banyak tiga bagian. “Kalau skor dari 600 sampai 800 itu masuk tipe B,” terangnya.

Baca Juga :  Pansus OPD Pasang Badan

Dalam PP nomor 18 tahun 2016 menyebutkan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan masuk tipe A, apabila hasil perhitungan nilai variabelnya lebih dari 800. Sedangkan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel atau skornya lebih dari 600 sampai dengan 800.

Pada pasal 59 dirincikan lagi, Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 bagian. Kemudian untuk tipe B paling banyak 3 bagian. “Bagian mana yang nantinya akan berubah, itu tergantung usulan Pak Sekwan dan kita bahas bersama. Tapi yang jelas tidak diatur dalam Raperda, nanti di Pergub itu,” katanya.

Dikatakan Tri Budi, sampai saat ini Sekwan DPRD NTB Mahdi belum juga ada waktu untuk membicarakan masalah bagian mana yang akan dirubah. “Sudah beberapa kali kita minta ke Pak Sekwan untuk kita bicarakan bagian mana yang akan kita rubah, tapi katanya beliau masih sibuk,” ungkapnya. (zwr)

Komentar Anda