PA Selong Kabulkan Gugatan JPN Terkait Hak Asuh Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

Lalu Moh Rosyidi (GAZALI / RADAR LOMBOK)

SELONG – Pengadilan Agama (PA) Selong, Lombok Timur mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait pencabutan hak asuh atau perwalian dan penetapan wali pengganti dalam kasus perkosaan anak kandung berinisial MRM (14) oleh bapak kandungnya, Pathurramzi warga Kecamatan Sakra pada bulan Oktober 2022 lalu.

Surat PA Selong bernomor. 653/Pdt.G/2023/PA.Sel tertanggal 5 Juli 2023 yang diketuai majelis hakim PA Selong Muhammad Taufiq Rahmani, Mohammad Irsad Abdul Anam dan Fatkun Qorib, mengeluarkan penetapan Pencabutan Kuasa Asuh/Wali (Orang Tua) dan Penetapan Wali Pengganti yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur terhadap Paturramzi (36) bapak kandung dari MRM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rosyidi mengatakan bahwa JPN Kejari Lotim melalui surat gugatannya tertanggal 16 Mei 2023, serta perubahannya tertanggal 6 Juni 2023 telah mengajukan gugatan Pencabutan Kuasa Asuh/Wali (orang tua) dan Penetapan Wali Pengganti yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong tanggal 16 Mei 2023 dengan register perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.Sel.

Baca Juga :  Video Asusila Pelajar Jadi Atensi Dinas

“Sebagai dalil-dalil gugatan tersebut, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata,” terangnya.

Hal tersebut, kata dia, dengan alasan bahwa tergugat merupakan seseorang yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Selong dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Sel Tanggal 17 April 2023. Dalam amar putusannya, tergugat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan dan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut terhadap anaknya MRM Binti Paturramzi dengan  pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, tergugat didenda sebesar Rp1 miliar subsider 10 bulan pidana kurungan.

Baca Juga :  Lotim Resmikan Pusat Informasi Pariwisata

Selain itu tambah Rosyidi, tergugat juga sedang menjalani hukuman selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, sehingga anak-anak tergugat, yaknj korban MRM dan IMI akan terlantar karena tidak ada yang merawat, mendidik dan menafkahinya.

Majelis hakim menetapkan mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek dengan menyatakan mencabut kuasa asuh/wali tergugat (Paturramzi alias Ramzi bin Sahudin) atas anaknya dan menyerahkan hak asuh kepada Erniati binti Sahudin sebagai wali pengganti.

Untuk diketahui, Paturramzi dihukum penjara selama 18 tahun atas perbuatan bejadnya memperkosa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2021 silam. Namun, perbuatannya baru terbongkar pada bulan Oktober 2022. (lie)

Komentar Anda