Operasi Pekat, Penjual Miras dan Penjudi Ditangkap

BARANG BUKTI : Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti kejahatan hasil operasi Pekat dalam rangka meningkatkan kamtibmas menjelang bulan puasa. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Polres Lombok Timur mengekspos  hasil operasi penyakit  masyarakat (Pekat) menyambut bulan ramadan yang menyasar peredaran miras dan judi termasuk prostitusi di halaman Mapolres Lotim, Senin (12) dihadiri Kapolres dan sejumlah tokoh agama. Ada puluhan pelaku baik itu penjual miras dan penjudi ditangkap termasuk barang bukti yang diamankan. Setelah itu  dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.”Ini merupakan    hasil pengungkapan dalam operasi Pekat Rinjani 2021,” kata Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio kemarin.

Kapolres merincikan jumlah pelaku dan barang bukti yang diamankan. Untuk kasus miras, ada 90 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 67 kasus. Sebanyak empat orang berstatus sebagai target operasi (TO). Barang bukti yang diamankan berupa 713 liter  brem, 1.505,5 liter tuak dengan berbagai ukuran dan kemasan. Berikutnya 32 liter bir bintang 620 ml bir hitam, 620 ml anggur merah  dan masih banyak merek  lainnya.

Sedangkan untuk kasus judi, ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 5 kasus. Ada satupelaku masih menjadi buron. Barang bukti yang diamankan berupa  uang tunai, kartu judi, HP, nomor dan rekapan togel dan berbagai jenis kartu ATM.” Untuk prostitusi sejauh ini belum terungkap,” jelasnya.

Tunggul menambahkan, dengan adanya operasi ini diharapkan semua elemen masyarakat bisa menjaga Kamtibmas dan suasana kondusif sehingga masyarakat bisa khusyuk menjalankan ibadah puasa.(lie)

Komentar Anda