Nunggak Pajak, Empat Restoran Terancam Disegel

Irwan Rahadi (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Satpol PP masih memproses lima restoran yang kepatuhan pembayaran pajaknya rendah. Kini, upaya tindakan tegas sepertinya akan dilakukan Pol PP. Dimana dari lima restoran yang diproses, Pol PP menegaskan bisa melakukan upaya paksa agar restoran segera membayar pajak sesuai hasil penungguan atau Kepatuhan Kelayakan Omzet yang dilakukan sebelumnya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

“Iya kita bisa paksa empat restoran itu. Kalau tidak bisa, kita lakukan penyegelan,” tegas Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi di Mataram, Selasa kemarin (29/8).

Penyegelan ini bisa dilakukan Satpol PP, karena sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Pol PP memiliki kewenangan. “Sudah jelas kita punya kewenangan. Karena ini kan kita menjalankan perintah Perda,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ada lima restoran atau wajib pajak atau restoran yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan hasil penungguan BKD. Yakni restoran berinisial S di daerah Rembiga untuk menindaklanjuti hasil KKO bulan Agustus 2022. Kemudian dua restoran berinisial IF dan IK hasil penungguan bulan Oktober 2022. Selanjutnya dua restoran berinisial GA dan PM hasil penungguan bulan Januari 2023.

Baca Juga :  Akun Sewa Pacar Dilaporkan

Data yang diterima Pol PP dari hasil penungguan dan pengawasan BKD sangat jelas. Kekurangan pembayaran pajak dari lima restoran tersebut mencapai ratusan juta. Seperti di salah satu restoran yang kekurangan pembayaran pajaknya mencapai Rp150 juta. Lalu di restoran lainnya dengan kekurangan pembayaran pajaknya di atas Rp 80 juta.

Hasil penungguan ini kemudian dilimpahkan oleh BKD untuk diproses Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

Sebelumnya sudah dilakukan rangkaian proses klarifikasi dengan memanggil lima restoran. Setelah diproses, hanya satu restoran yang memudahkan proses yang tengah dilakukan polpp. Satu restoran ini langsung membayar pajak sesuai hasil penungguan BKD. “Yang satu itu sudah membayar pajaknya dan sudah disetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Sementara empat restoran lainnya menyanggah data BKD. Ke empatnya secara ketentuan diberikan hak untuk menyanggah. Tapi alasan yang diajukan cenderung untuk mengulur waktu. “Empat restoran itu kan ada sekitar Rp 200 juta pajaknya sesuai data dari BKD. Alasannya banyak faktor kan, di bulan tertentu ada yang indikasi uang perusahaannya sedang tidak sehat. Sehingga nilai keuntungan dan operasional sempat terhenti tidak sesuai target yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga :  Eksploitasi Anak, Dua Emak-Emak Diamankan

Kepada restoran selaku wajib pajak, diminta oleh Pol PP untuk koperatif. Kemudian menjalankan kewajibannya membayar pajak. Karena pajak tersebut adalah bayaran yang dititipkan konsumen di restoran.

Selain itu, Pol PP menganggap sudah cukup upaya persuasif yang dikedepankan. “Kita klarifikasi kan sudah. Terus self asasment-nya sudah. Nah sekarang tinggal kita paksa,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, setelah hasil penungguan atau KKO diserahkan ke Pol PP. Selanjutnya menjadi ranah dan kewenangan Pol PP untuk melanjutkan. “Kami libatkan Pol PP kan tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak itu. Selanjutnya menjadi ranah Pol PP,” katanya. (gal)

Komentar Anda