Motor Mogok, Jambret Diamuk Warga

Jambret Diamuk Warga
BABAK BELUR: Pemuda berusia 18 tahun bernama Riski harus babak belur setelah menerima amuka massa usai membawa lari ponsel hasil jambret.( Special for Radar Lombok)

MATARAM—Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami  Riski alias Abi. Remaja 18 tahun asal Lingkungan  Jempong Timur Kelurahan  Jempong Baru Kecamatan Sekarbela harus menahan sakit karena diamuk massa.

Ia diamuk setelah aksi menjambret digagalkan warga, Senin malam (26/8) sekitar pukul 22.40 Wita. Riski menjalankan aksinya bersama rekannya SN.

Saat sedang menjambret, ia berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam. Pada saat melintas di Jalan Raya Bung Karno, ia melihat ponsel yang ditaruh di dashbord motor seorang pengendara perempuan yang melintas. 

Pelaku kemudian memepet pengendara tersebut  dari belakang dan mengambil ponsel itu dan langsung kabur. Tidak terima begitu saja ponselnya diambil, korban berusaha mengejarnya hingga beberapa meter jaraknya.

Belum sempat menjauh dari kejaran, motor yang ditunggang Riski mogok  di Lingkungan Sukadana Kelurahan Pagutan. Rupanya kondisi ini dimanfaatkan pemilik ponsel meneriaki yang bersangkutan.

Teriakan korban rupanya langsung mengundang keramaian warga sekitar. Menyadario dirinya diteriaki, Riski berusaha kabur dan meninggalkan motornya.

Hanya saja Riski gagal kabur dan langsung diamuk massa yang berdatangan. Amukan warga rupanya cukup serius karena beberapa bagian tubuh Riski luka parah. Beruntung ada polisi yang cepat mengamankannya.

Kapolsek Pagutan Iptu Agus Rahman, membenarkan kejadian tersebut dan kini telah ditangani pihaknya. “Pelaku kami amankan. Ia seorang residivis yang udah tiga kali masuk penjara terkait kasus curat  dan jambret,” ujarnya.

Semenjak keluar dari penjara pada November 2018, jelasnya, ia kembali melakukan aksinya. Dari pengakuannya ia sudah tiga kali menjambret.

Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan dan memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat kejadian. Pelaku dikenakan pasal pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(der)

Komentar Anda