MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat NTB Lega

Andi Mardan (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis I Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis II Cerah Bangun. Kemudian panitera pengganti Adi Irawan.

Baca Juga :  Farin Siap Maju di Pileg dan Pilkada Lobar

Terkait hal tersebut, DPD Partai Demokrat NTB mengaku bersyukur dan lega dengan putusan MA yang menolak PK yang dilayangkan kubu Moeldoko itu. “Kita bersyukur dan lega dengan putusan MA,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB Andi Mardan, Kamis (10/8).

Diungkapkan, pihaknya sejak awal optimistis PK yang dilayangkan kubu Moeldoko cs akan ditolak MA. Dengan sudah ada putusan MA yang inkrah tersebut, maka kader Partai Demokrat di NTB sudah tidak ada rasa cemas. Kader dan pengurus akan bisa lebih fokus dalam melakukan konsolidasi internal dan kerja-kerja politik pemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Mayoritas Fraksi Dukung Prof. Masnun?

Ia menegaskan, Demokrat NTB menargetkan bisa meraih unsur pimpinan di DPRD NTB seperti hasil Pemilu 2014. Untuk itu semua dapil untuk DPRD Provinsi NTB, harus terisi. “Kami target harus jadi unsur pimpinan DPRD NTB,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda