Kepala Desa Lembuak Dilaporkan Warganya ke Polisi

Warga bersama tim penasihat hukum yang diketuai Lalu Anton Hariawan saat melapor ke Polda NTB, Rabu (29/7). (Dery Harjan/Radar Lombok)
Warga bersama tim penasihat hukum yang diketuai Lalu Anton Hariawan saat melapor ke Polda NTB, Rabu (29/7). (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kepala Desa Lembuak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Kamarudin Zaelani dilaporkan warganya ke Polda NTB terkait dugaan penjualan tanah pecatu seluas sekitar 1.300 M2.   Penasihat hukum pelapor yaitu Lalu Anton Hariawan menyampaikan tanah yang dijual tersebut merupakan tanah yang diperuntukkan untuk tokoh masyarakat seperti kepala dusun untuk menggarapnya. Pasalnya mereka tidak mendapatkan gaji dari desa. Tanah tersebut juga sifatnya tidak boleh dijual. Tetapi oleh Kamarudin Zaelani  tanah tersebut malah  dijual. Hal itu terungkap berawal  dari adanya plang yang terpasang di atas tanah pecatu tersebut. Dimana plang terseBut bertuliskan “Tanah ini dijual dan dikaplingkan,”. Disana juga tertera  harga tanahnya  yaitu  Rp 250 Juta/are. Kemudian ada juga nomor telepon yang bisa dihubungi.  Warga yang melihat itu kemudian mengaku heran. “Sebab kok bisa tanah pecatu yang 53 tahun diperuntukkan untuk tokoh agama atau tokoh masyarakat tiba-tiba kini dijual,”ungkap Anton yang ditemui saat melapor Rabu (29/7).

  Warga kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera dengan berpura-pura sebagai pembeli. Nomor tersebut ternyata milik seorang bernama Akmaludin. ”Setelah berkomunikasi panjang lebar warga yang menyamar sebagai  calon pembeli kemudian meminta bukti dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Akmaludin kemudian mengirimkannya lewat whatshapp. Dalam dokumen tersebut kemudian disertakan juga  bukti rekening transfer bank yang ternyata itu ditujukan kepada Kades senilai Rp 120 juta,”bebernya.

 Mengetahui Kades menerima pembayaran atas tanah pecatu tersebut, warga pun geram. Sebab sang Kades dinilai nekat menjual tanah tersebut tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat. Yang lebih membuat warga geram juga karena ada aktivitas  pengerukan di atas tanah pecatu tersebut. Dimana itu dilakukan oleh Akmaludin. Namun Akmaludin mengatakan kepada warga bahwa ia berani melakukan pengerukan karena tanah tersebut sudah ia beli. Selain bukti transfer uang kepada Kades ia juga memiliki nota kesepakatan kerja sama. Dimana Kades berkewajiban menjual tanah tersebut dan akan mendapatkan imbalan 50 persen dari keuntungan penjualan tanah tersebut. ”Itulah dasar kami kemudian melaporkan Kades  hari ini ke Polda NTB,”ungkap Anton.

 Laporan yang dibuat ada dua. Satu laporan yang ditujukan ke Direktorat Reskrimsus dan satunya lagi ke Direktorat Reskrimum Polda NTB. “Laporan ke Dit Reskrimum itu terkait dugaan terkait kejahatan dalam jabatan dan menjual tanah pecatu. Kemudian yang Dit Reskrimsus itu terkait dugaan menerima suap atau gratifikasi,”lanjutnya.

 Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa alat bukti. Namun terkait alat bukti apa saja, Anton tidak bersedia menyampaikannya secara rinci. “Ada beberapa, salah satunya bukti transfer uang,”ucapnya.

Terkait laporan tersebut, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB, Kompol Hariz Dinzah yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk. “ Ya benar, laporannya sudah diterima,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Lembuak, Kamarudin Zaelani yang dikonfirmasi membantah bahwa dia sudah menjual tanah pecatu. “Tidak ada yang dijual. Tanah tersebut juga belum berpindah kepemilikan,”ungkapnya.

 Adapun terkait nota kesepahaman tentang perjanjian kerjasama tersebut, Kamarudin Zaelani membenarkannya. “Itu benar tetapi tidak seperti yang dibayangkan. Kapan-kapan saya jelaskan panjang lebar. Saya lagi di jalan ini,”tutupnya. (der)

Komentar Anda