Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayarkan Maret

Sahabudin (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-PNS dan PPPK harap bersabar. Sebab belum bisa merasakan besaran gaji baru yang telah dinaikkan sejak 1 Januari 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Sahabudin mengatakan bahwa PNS maupun PPPK baru bisa merasakan kenaikan gaji 8 persen pada Maret nanti. “Bulan ini belum bisa dicairkan,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlambatan pencairan karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, juga baru keluar.

Dalam PP terbaru, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Mengingat PP tersebut turun terlambat, maka pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru, dapat dilakukan mulai 1 Februari. Jadi pada 1 Maret, pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari. “Kondisi ini terjadi di semua daerah,” ungkapnya.

Kalau dari segi anggaran, sebetulnya sudah disiapkan di APBD 2024. Untuk belanja pegawai saja Rp 393.484.323.674. Di sana termasuk gaji dan tunjangan PNS dan PPPK. Hanya saja untuk mencairkannya harus ada dasar. “Tidak berani kita kalau PP atau Perpresnya belum turun,” akunya.
Para PNS dan PPPK diminta bersabar sementara waktu. Kenaikan gaji tersebut sudah pasti dan bukan hanya janji belaka dari pemerintah pusat. (der)

Komentar Anda